Perspektiftoday Mukomuko– Warga Desa Rawa Mulya Kecamtan XIV Koto Kabupaten Mumomuko Siap mempertahankan batas wilayah antara Desa Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko,kronologis tanah tersebut pada tahun 1995 di kuasai oleh Almarhum Haji Muktar Masjid , bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat SP 7/ Desa Rawa Mulya.
Bahwa pada saat itu kami perintis utama dan sekaligus salah satu anak buah kepercayaan oleh Almarhum Muktar Masjid, untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit, Hak Guna Usaha (HGU), hal tersebut di ceritakan oleh Darto selaku perintis di waktu itu.
Darto juga menceritakan bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat Desa Rawa Mulya,karena pada masa itu kamilah yang membuang patok dan merusak patok perbatasan Desa Rawa Mulya dan Desa Ujung Padang, di belakang mes ada batang Randu atau kapas yang mengarah ke Danau Nibung.
” Almarhum juga berpesan pada kami bahwa, sesudah tiga puluh Tahun maka tanah tersebut supaya di kembalikan kemasyarakat Desa Rawa Mulya, dan yang lainya supaya di kembalikan ke pemerintah Daerah, karena kami di berikan amanah tersebut maka kami berupaya semaksimal mungkin, kami pun siap di panggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan batas wilayah tersebut,”katanya.
Berikutnya Darto, kalau mandor semprot tersebut mengaku lahan tersebut miliknya dan mengatakan mereka beli, itu tidak benar, dan apa bila benar mereka benar benar membeli tanah tersebut tunjukan surat jual belinya, dan legalitasnya.
“Maka oleh itu kami berharap kepada pemerintah Daerah segera selesaikan permasalahan perbatasan wilayah tersebut agar supaya Almarhum Haji Muktar Masjid bisa tenang di alam kubur,” harap Darto.
Sementara itu Sesepuh Desa Rawa Mulya dan sekaligus Ketua Badan permusyawaratan Desa ( BPD) Sugeng menyampaikan kami bersama masyarakat tetap merpertahankan wilayah Desa Rawa Mulya apapun yang terjadi, karena sudah jelas dari pihak perintis Almarhum Haji Muktar menceritakan semua.
” Oleh sebab itu kami berharap kepada mandor yang mengklaim lahan tersebut tunjukan legalitasnya, apa bila masyarakat kami yang beraktifitas di lahan itu, maka jangan menghalangi aktifitas kami, maka dari itu kami juga berharap kepada APH apa bila ada orang yang mengklaim dan melaporkan kami jangan di tanggapi kalau mereka tidak membawa peta dan legalitas yang lengkap.” Harap Sugeng.
Semenjak berita ini di terbitkan,dari pihak Mandor tersebut melaui telpon maupun watsab belum memberikan penjelasan,
Terkait pemberitaan ini,awak media Perspektiftoday konfirmasi terhadap Lurah Bandar Ratu Andrianto S.A.P,menyampaikan, mengenai perbatasan Desa Bandar Ratu Antara Desa Rawa Mulya,tentu selama saya jadi Lurah belum ada laporan dari masyarakat,
Minggu (9/3/24).(Ars)
