Tom Lembong: Jatuh, Dihukum, Diampuni

Perspektif.today_Di antara deretan nama-nama menteri yang pernah mengisi kabinet Presiden Joko Widodo, Tom Lembong adalah satu dari sedikit teknokrat yang tampil bersih tanpa beban masa lalu politik. Ia tak berasal dari partai, tak punya akar dalam birokrasi lama, dan jelas bukan bagian dari trah militer. Wajah sipil, lembut tapi tegas, dan terutama: rasional.

Muhibullah Azfa Manik (Dosen Universitas Bung Hatta)

Lulusan Harvard University itu pernah menjadi harapan baru bagi reformasi pasar di Indonesia. Pengalamannya di sektor keuangan global—mulai dari Morgan Stanley hingga sebagai managing partner di perusahaan ekuitas swasta—membentuknya sebagai seorang profesional yang terbiasa bicara dengan data dan bertindak cepat.

Ketika Jokowi menunjuknya sebagai Menteri Perdagangan pada reshuffle pertama kabinet pada Agustus 2015, sambutan media dan pelaku pasar relatif positif. Lembong segera dikenal sebagai menteri yang berani membongkar tumpukan regulasi usang yang dianggap menghambat ekspor dan impor. Ia jarang tampil di panggung-panggung politik, lebih sering muncul di forum investasi atau media ekonomi internasional. Dalam waktu singkat, Lembong menyulap wajah kementeriannya jadi lebih modern, efisien, dan terbuka.

Tapi masa jabatan itu singkat. Setahun berselang, ia dipindahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, di pos barunya, Lembong tetap gesit. Ia memotong alur perizinan investasi, mempercepat proses online single submission (OSS), dan memperkenalkan Indonesia sebagai negara dengan semangat pro-bisnis. Di forum internasional seperti APEC dan Davos, namanya makin sering disebut sebagai wajah ekonomi baru Indonesia.

Namun, semua berubah pada akhir 2024. Dalam audit internal pemerintah terhadap program impor gula strategis tahun-tahun sebelumnya, namanya muncul dalam sejumlah dokumen sebagai pejabat penentu kebijakan. Dugaan pelanggaran prosedur mencuat, disusul laporan ke KPK dan penetapan status tersangka pada awal 2025.

Kasus ini menyita perhatian luas. Di satu sisi, publik terkejut: bagaimana bisa seorang teknokrat tanpa jejak politikus bisa terseret dalam pusaran korupsi? Di sisi lain, banyak yang mencium aroma politis di balik percepatan proses hukum. Pasalnya, laporan BPK tak menyebut adanya kerugian negara yang nyata, dan jaksa pun tidak menemukan aliran dana ke rekening pribadi Lembong. Namun prosedur dianggap dilangkahi, dan tanggung jawab administratif dijadikan landasan dakwaan pidana.

Pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis: empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Lembong bersalah karena lalai menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui importasi gula, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak swasta tertentu untuk meraup keuntungan berlebih. Namun, pengadilan juga menyatakan bahwa Lembong tidak terbukti menerima keuntungan pribadi, dan tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dalam keputusannya.

Tak ada sorak-sorai di ruang sidang kala itu. Lembong berdiri tenang. Ia menolak seluruh tuduhan, tapi menerima keputusan hukum. “Saya tidak bersalah. Tapi saya tidak akan melarikan diri dari sistem,” ucapnya di hadapan hakim, sebelum dibawa ke Lapas Sukamiskin.

Pro-kontra belum selesai. Sejumlah ekonom, mantan kolega, dan organisasi sipil mempertanyakan dasar vonis tersebut. Sinyal campur tangan politik mulai mencuat. Namun respons paling mengejutkan datang dari Istana.

Kurang dari dua minggu setelah putusan itu dibacakan, Presiden Prabowo Subianto—yang baru delapan bulan menjabat—mengajukan permohonan abolisi untuk Tom Lembong ke Dewan Perwakilan Rakyat. Langkah ini mengejutkan banyak pihak. Abolisi, berbeda dengan grasi atau amnesti, adalah penghapusan seluruh proses hukum oleh presiden atas pertimbangan kemanusiaan atau kepentingan negara. Presiden menggunakan hak prerogatifnya dengan dalih “rekonsiliasi nasional menjelang Hari Kemerdekaan”.

Setelah pembahasan cepat di DPR yang diselimuti perdebatan sengit, mayoritas fraksi menyetujui. Pada 1 Agustus 2025, tepat pukul 22.00 WIB, Lembong resmi keluar dari Lapas Cipinang sebagai orang bebas. Tidak ada sambutan kenegaraan, tidak ada pidato. Ia hanya berjalan keluar, ditemani pengacara dan beberapa sahabat. Kepada media yang menunggu, ia hanya berkata, “Teman‑teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali ke kehidupan normal yang sempat terhentikan selama sembilan bulan.”

Namun, publik tetap gaduh. Tagar #AbolisiTomLembong sempat muncul di linimasa, diselingi opini yang saling bertolak belakang. Sebagian menyebut Presiden Prabowo sedang menunjukkan kelasnya: mengoreksi kesalahan hukum terhadap teknokrat jujur. Tapi tak sedikit yang khawatir, keputusan ini menjadi preseden buruk bagi independensi penegakan hukum. “Abolisi terhadap terdakwa korupsi, meski tidak merugikan negara secara langsung, tetap membuka ruang manipulasi di masa depan,” ujar peneliti PSHK dalam sebuah diskusi publik.

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, juga angkat bicara. Menurut Mahfud MD—mantan Menko Polhukam—keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong bukanlah bentuk provinsi hukum, melainkan sebuah sinyal politik yang tegas untuk menekan praktik politisasi kasus pidana.

Kini, setelah bebas, Tom Lembong memilih diam. Ia menolak tawaran wawancara panjang, dan hanya menyebut ingin menghabiskan waktu dengan anak dan membaca buku yang selama ini tertunda. Soal rencana kembali ke pemerintahan, ia enggan berkomentar. Sejumlah pihak menyebut ia mungkin akan masuk kembali ke sektor keuangan atau mendirikan lembaga riset kebijakan ekonomi.

Apapun yang terjadi, satu hal tak bisa disangkal: nama Tom Lembong telah tercatat dalam sejarah politik dan hukum Indonesia. Sebagai menteri yang pernah mengguncang birokrasi dagang, sebagai terdakwa korupsi tanpa keuntungan pribadi, dan kini sebagai orang bebas berkat abolisi presiden.

Ia pernah berada di puncak, jatuh dalam stigma, dan kini kembali ke ruang publik—meski dengan luka yang belum sepenuhnya pulih. Apakah ia akan bangkit kembali? Republik ini belum punya jawabannya. Tapi setidaknya, Tom Lembong telah melewati ujian yang tak semua teknokrat sanggup jalani: dihukum, tapi tak sepenuhnya tumbang.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *