Rejang Lebong – Polemik pemberitaan yang menyeret Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong kini memasuki babak klarifikasi resmi. Dalam rapat bersama Komisi II DPRD, Senin (06/04/2026), pihak dinas secara tegas membantah sejumlah tudingan yang dinilai tidak berdasar.
Kepala Dinas, Suradi, S.P., M.Si., menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak didukung data valid. Semua yang kami sampaikan di DPRD berdasarkan fakta dan dokumen resmi,” tegas Suradi.
Ia menilai, pemberitaan yang tidak akurat bukan hanya merugikan institusi, tetapi juga dapat menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Sorotan tajam juga datang dari Kabid Perkebunan, Lince Malini, S.P., yang secara langsung mengingatkan pentingnya profesionalitas dalam kerja jurnalistik.
“Kami mengimbau kepada seluruh insan pers agar tidak terburu-buru dalam mempublikasikan informasi tanpa verifikasi yang jelas. Media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kebenaran informasi,” ujarnya.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang dan minim konfirmasi dapat dikategorikan sebagai informasi menyesatkan, bahkan berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum.
“Jika informasi yang disampaikan tidak valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentu itu bisa masuk kategori hoaks. Ini yang harus dihindari bersama,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, pihak dinas juga menegaskan keterbukaan mereka terhadap media. Namun, komunikasi dua arah dinilai menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami tidak anti kritik, tapi kritik harus berbasis data. Silakan konfirmasi, kami terbuka. Jangan sampai opini dibangun tanpa dasar yang jelas,” tambah Suradi.
Ia juga mengingatkan bahwa proses audit saat ini masih berjalan, sehingga setiap tudingan yang belum terbukti seharusnya tidak digiring menjadi kesimpulan publik.
“Biarkan proses berjalan. Jika ada pelanggaran, tentu akan terungkap. Tapi jangan sampai pemberitaan mendahului fakta,” pungkasnya.
Pernyataan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa ke depan, hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers diharapkan berjalan lebih profesional, berimbang, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.[***]
