Rejang Lebong – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN RI) DPD Provinsi Bengkulu pada Senin, 6 Juli 2026, secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi dan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Surat bernomor 014/PKN-RI/DPD-BKL/VII/2026 tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Tebat Pulau, Jurian, di kediamannya pada Senin (6/7).
Surat tersebut memuat permintaan klarifikasi atas pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025 yang berdasarkan hasil penelaahan PKN RI memiliki sejumlah indikasi yang dinilai perlu dijelaskan oleh pemerintah desa. Di antaranya mengenai pelaksanaan pembangunan infrastruktur, kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, efektivitas penggunaan anggaran, hingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Ketua PKN RI DPD Provinsi Bengkulu, Elpis MDR, menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan yang berlaku.
Menurut PKN RI, selama kurun waktu 2022–2025 Desa Tebat Pulau mengelola Dana Desa dengan total pagu sekitar Rp3,63 miliar, di mana lebih dari setengah anggaran dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat melalui penyampaian dokumen dan klarifikasi resmi.
PKN RI meminta Pemerintah Desa Tebat Pulau membuka dokumen APBDes, RKPDes, RAB, gambar teknis, dokumen pelaksanaan pekerjaan, berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima, laporan pertanggungjawaban, dokumentasi kegiatan, hingga bukti pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain meminta klarifikasi kepada pemerintah desa, PKN RI juga menyampaikan permohonan kepada Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong agar melakukan audit administrasi, keuangan, dan pemeriksaan fisik di lapangan. Permohonan serupa turut ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melalui Unit Tindak Pidana Korupsi sebagai bahan untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian.
PKN RI menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik. Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PKN RI berharap Pemerintah Desa Tebat Pulau memberikan klarifikasi secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.[Ndr]
