RP1,3 MILIAR REVITALISASI SDN 48 LEBONG DISOROT TAJAMK3 Dipertanyakan, P2SP Tak Terlihat, Tim Teknis dan Pengawas Misterius

LEBONG, BENGKULU — Program revitalisasi SD Negeri 48 Lebong di Desa Karang Dapo dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dari APBN 2026 mulai menuai sorotan tajam. Pelaksanaan proyek yang semestinya transparan dan terukur itu diduga menyimpan sejumlah persoalan yang patut diperiksa.

Pantauan wartawan pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 14.11 WIB, menemukan para pekerja di lokasi diduga tidak menggunakan perlengkapan K3 sebagaimana mestinya.Lebih mengejutkan, struktur P2SP tidak terlihat terpampang di lokasi.

Akibatnya, publik maupun wartawan kesulitan mengetahui siapa saja yang ditunjuk sebagai P2SP dan siapa yang memegang tanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut.

Pertanyaan semakin melebar ketika tim teknis dan pengawas yang seharusnya dapat dikonfirmasi terkait pekerjaan juga tidak terlihat di lokasi.Dengan anggaran mencapai miliaran rupiah, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa sebenarnya yang mengendalikan pekerjaan di lapangan? Siapa yang mengawasi? Dan kepada siapa pertanggungjawaban teknis kegiatan diberikan?PEKERJA: “KAMI BEKERJA PERINTAH KEPALA SEKOLAH”

Ketika wartawan mencoba meminta penjelasan kepada salah seorang pekerja mengenai P2SP, tim teknis dan pengawas, jawabannya justru mengundang tanda tanya.“Tidak tahu, Pak,” katanya singkat.

Saat ditanya mengenai pihak yang merekrut pekerja, jawaban kembali mengarah kepada kepala sekolah.“Kami bekerja perintah kepala sekolah, gaji harian,” tegasnya.Keterangan tersebut tentu belum membuktikan adanya pelanggaran.

Namun apabila benar seluruh perekrutan pekerja dan pengadaan material berada di bawah kendali langsung kepala sekolah, kondisi tersebut patut diuji dengan dokumen pelaksanaan dan ketentuan program revitalisasi.

P2SP DIDUGA HANYA FORMALITAS?

Seorang warga setempat bahkan menyebut pelaksanaan kegiatan di SDN 48 diduga lebih banyak dikendalikan kepala sekolah, mulai dari perekrutan pekerja hingga pembelian material.“P2SP hanya sebagai pelengkap administrasi,” ungkap sumber.

Jika dugaan tersebut benar, pertanyaan publik menjadi semakin besar: apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsi sebagaimana mestinya atau hanya tercantum dalam administrasi?Hal ini penting karena program revitalisasi menggunakan uang negara dengan nilai yang tidak kecil. Setiap tahapan pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan keuangan.

MATERIAL BONGKARAN JUGA DIPERTANYAKAN

Sorotan tidak berhenti pada K3 dan P2SP.Keberadaan material hasil bongkaran berupa seng, kayu dan material lainnya juga belum mendapatkan penjelasan yang terang.

Bagaimana material tersebut dicatat? Di mana disimpan? Apakah masih dimanfaatkan? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya material negara yang tidak tercatat atau tidak dipertanggungjawabkan.

KEPALA SEKOLAH BELUM MERESPONS

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, wartawan pada Rabu, 7 Oktober 2026 telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SDN 48 Lebong, Yozen Narta.Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai nama-nama P2SP, kontak P2SP, nama tim teknis, nama pengawas serta nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan revitalisasi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Yozen Narta belum memberikan tanggapan.

APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Dengan nilai pekerjaan sekitar Rp1,3 miliar, dugaan lemahnya transparansi, persoalan K3, tidak terlihatnya struktur P2SP, serta belum jelasnya keberadaan tim teknis dan pengawas tidak semestinya dianggap persoalan sepele.

Dinas Pendidikan, pengawas internal pemerintah dan pihak berwenang diminta turun langsung memeriksa pelaksanaan revitalisasi SDN 48, termasuk mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan RAB, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, dokumen P2SP, dokumen pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, laporan kemajuan pekerjaan serta dokumentasi material bongkaran.

Sebab, ketika uang negara dikucurkan hingga miliaran rupiah, yang dibutuhkan bukan sekadar bangunan berdiri, tetapi kepastian bahwa setiap rupiah digunakan sesuai aturan dan setiap pekerjaan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Media ini menegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Pihak sekolah, P2SP, tim teknis, pengawas maupun instansi terkait diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.Jika tidak ada yang disembunyikan, bukalah dokumen dan tunjukkan siapa P2SP, siapa pengawas, siapa tim teknis, bagaimana mekanisme pengadaan, serta ke mana seluruh material bongkaran dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *