MEMANAS! PLT KEPSEK SMAN 03 TABARENAH BANTAH KERAS PEMBERITAAN UTANG-PIUTANG! BENDahara MERASA DIRUGIKAN, DEWAN PERS DAN APH BAKAL DILIBATKAN!


Pihak Sekolah Nilai Pemberitaan Tidak Berimbang, Persoalan Utang Toko Disebut Telah Memiliki Kesepakatan Pembayaran.

REJANG LEBONG, BENGKULU Perspektif.today— Polemik pemberitaan salah satu media terkait dugaan utang-piutang di lingkungan SMAN 03 Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya mendapat tanggapan keras dari pihak sekolah.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMAN 03 Tabarenah berinisial U.A secara tegas membantah isi pemberitaan tersebut. Ia menilai informasi yang beredar tidak menggambarkan kondisi sebenarnya karena menurut pengakuannya, tidak pernah dilakukan konfirmasi langsung kepadanya selaku pimpinan sekolah sebelum berita diterbitkan.

U.A menyayangkan tindakan pemberitaan yang dinilainya terlalu terburu-buru tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan secara langsung kepada pihak sekolah.

“Seharusnya mereka konfirmasi terlebih dahulu ke sekolah, jangan hanya melalui WhatsApp. Supaya semuanya jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman. Ini justru langsung diterbitkan tanpa ada konfirmasi kepada saya. Semua berita itu tidak benar,” tegas U.A.

BENDahara SEKOLAH BUKA SUARA: SAYA SANGAT KEBERATAN!
Tak hanya kepala sekolah, bendahara SMAN 03 Tabarenah berinisial D.M juga angkat bicara. Ia mengaku sangat keberatan dengan pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan saat pihak media datang ke sekolah.

D.M menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada pihak yang mendatangi sekolah untuk menanyakan kegiatan Gebyar Nusantara. Saat itu, menurutnya, ia telah memberikan penjelasan secara terperinci.

Namun, ia mengaku kecewa karena persoalan yang kemudian diterbitkan justru berbeda dari pembahasan yang disampaikan ketika pertemuan tersebut.

“Yang mereka tanyakan saat datang ke sekolah adalah kegiatan Gebyar Nusantara. Sudah saya jelaskan secara detail. Tetapi yang ditanyakan lain, yang diterbitkan justru lain,” ungkap D.M.

Terkait persoalan utang di toko, D.M menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan antara pihak sekolah dan pemilik toko yang menurut keterangannya sudah memiliki kesepakatan pembayaran.

Bahkan, menurut D.M, pihak toko menyampaikan bahwa tidak ada awak media yang datang melakukan konfirmasi langsung mengenai persoalan utang tersebut.

“Urusan utang di toko itu sudah ada perjanjian antara pihak sekolah dan toko untuk dibayar. Saya sangat keberatan apabila persoalan ini diberitakan tanpa konfirmasi yang jelas,” tambahnya.

FOTO PRIBADI IKUT DIPERSOALKAN
Persoalan semakin memanas setelah D.M juga mempersoalkan penggunaan foto dirinya yang disebut berasal dari akun Facebook pribadi dan dimuat dalam pemberitaan tanpa konfirmasi langsung kepadanya.

Ia menilai tindakan tersebut merugikan dirinya dan menyayangkan foto pribadinya digunakan dalam pemberitaan yang menurutnya tidak memberikan ruang klarifikasi secara memadai.

D.M menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kritik maupun kontrol sosial dari media, tetapi meminta agar pemberitaan dilakukan secara profesional dan tidak menggiring opini sebelum seluruh informasi diperiksa.

SEKOLAH SIAP KOORDINASI DENGAN APH DAN DEWAN PERS
Atas polemik tersebut, pihak sekolah menyatakan berencana berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dewan Pers untuk meminta arahan serta menindaklanjuti persoalan pemberitaan yang dianggap merugikan pihak sekolah.

Pihak sekolah juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab jurnalistik.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 juga menekankan pentingnya profesionalitas, akurasi, pengujian informasi, serta pemberitaan yang berimbang.

PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI KEDUA BELAH PIHAK
Polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap pemberitaan yang menyangkut nama baik lembaga pendidikan maupun individu harus didasarkan pada fakta dan verifikasi yang memadai.

Di sisi lain, pihak media yang menerbitkan pemberitaan sebelumnya juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan dasar informasi, proses konfirmasi, serta bukti yang menjadi landasan pemberitaannya.

Hingga berita ini disusun, bantahan dan keberatan pihak sekolah menjadi keterangan utama yang diperoleh redaksi. Klarifikasi dari media yang bersangkutan masih diperlukan agar persoalan ini dapat disajikan secara utuh dan berimbang.

Pers bukan alat untuk menghakimi, tetapi menjadi jembatan informasi bagi masyarakat. Kritik boleh tajam, investigasi boleh mendalam, namun akurasi, verifikasi, dan keberimbangan tetap menjadi harga mati dalam dunia jurnalistik.

Rio Adiwijaya

Perspektif.today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *