Berikut Hal Yang Harus Diperhatikan Untuk Vaksinasi Anak 12-17 Tahun

Bengkulu | Perspektiftoday–  Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan izin untuk vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 12-17 tahun yang tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/ 1727 /2021 tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menerangkan berdasarkan surat edaran tersebut Vaksin covid-19 tersebut dinyatakan aman digunakan anak usia 12-17 tahun, sehingga vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai.

“untuk di provinsi Bengkulu tunggal menunggu instruksi. Apabila dibutuhkan petugas vaksinator Polda Bengkulu selalu siap,”jelasnya.

Dibawah ini adalah hal yang harus diperhatikan untuk vaksinasi anak 12-17 Tahun :
– Vaksinasi dilaksanakan di fasilitas layanan kesehatan/sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dindik dan Kanwil/Kemenag untuk permudah pendataan dan monitoring.
– Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun
– Peserta vaksinsi membawa KK atau dokumen lain yng mencantumkan NIK anak.
– Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja
-Menggunakan Vaksin Sinovac dosis s 0,5 ml sebanyak 2x, jarak atau interval min. 28 hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *