Jakarta | Perspektiftoday-Al-Hadyu adalah hewan ternak tertentu yang disyariatkan untuk dibawa ke tanah suci dan disembelih di sana. Al-Hadyu atau apa yang dihadiahkan kepada al-Haram penduduk tanah suci (Makkah) dari sebagian nikmat yang telah diberi Allah yaitu hewan ternak tertentu yang disembelih pada hari nahar sebagai sarana mendekatkan diri (taqarub ibadah) kepada Allah SWT.
Gus Arifin dalam bukunya “Fiqih Haji dan Umrah”, mengatakan, ulama sepakat bahwa hewan yang dijadikan hadyu hanyalah unta, sapi dan kambing atau domba. Adapun selain hewan-hewan tersebut, ulama sepakat tidak dapat dijadikan hadyu. Ulama sepakat bahwa hewan yang dijadikan hadyu berupa unta, sapi, domba atau kambing yang telah tanggal gigi serinya.
“Dan bahwa kambing jadza’i (berumur dua tahun) belum mencukupi untuk hadyu,” katanya.
Gus Arifin mengatakan, hewan yang paling utama untuk hadyu adalah Unta sapi, kemudian domba, lalu kambing. Dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa yang lebih mahal harganya lebih utama.
“Intinya hewan hadyu tidak boleh ada cacat,” katanya.
Menurut jumhur ulama disunahkan tablbid (mencukur bagian kanan punuknya) dan taqlid hewan hadyu (mengalungi sesuatu untuk tanda sebagai hewan hadyu). Kalau hewan hadyu itu berupa unta atau sapi, ia dikalungi sandal satu atau sepasang atau benda semisalnya jika tidak ada. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat.
“Sedang mengkalungi kambing, juga merupakan kesepakatan ulama Salaf maupun khalaf (generasi kemudian), kecuali Imam Malik, beliau berpendapat tidak sunnah mengalungi kambing.”