Profile
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi dan Anggaran Rumah Tangga
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :01/SK/PKN/I/2020
TENTANG
Struktur Organisasi Pengurus Pemantau Keuagan Negara –PKN
Masa Bakti 2015-2020
Menimbang :Bahwa untuk Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara –PKN Masa bakti 2015 -2020 di pandang perlu menetapkan susunan Pengurus
Mengingat :1.UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
2.UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi
3.PP 43 tahun 2018 Tentang Peran serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi
4.PP No 68 Tahun 1999 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara .
5.AD /ART Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara –PKN
6.Hasil Keputusan Rapat Pengurus dan Persetujuan Penasehat
MEMUTUSKAN
Menetapkan Susunan Struktur Organisasi dan Personalia Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara –PKN Masa bakti 2020 sampai 2025
Penasehat :CLARA
Pengawas :WAHYU
Pengurus
1.Ketua Umum :PATAR SIHOTANG SH MH
2.Sekretaris :LAMBERTUS
3.Bendahara :MUHAMMAD ROHMAD
4.Direktur Monitoring :HESRON SITEPU SH MH MM
5.Direktur Investigasi :ELIHAR SIMARE MARE SH MH
6.Direktur Hukum :POLTAK SIRINGO RINGO SH MH
7.Direktur Litbang :GOKMANI SE
8.Direktur Edukasi :LEONARD SH MH
9.Humas :CRISTOPOLUS JAMCO SH
10.Tim Ahli Konstruksi/ ;MUCAHROM ST.
Bangunan /Sipil ;RICKY HARAHAP ST
;DITA SATYA ADI ST
;LEONARD SIMANJUNTAK
11.Tim Ahli IT ;IR.SALDIMAR
;WAHID
12.Tim Ahli Akuntansi :GOKMANI SE
;LATIFAH SE AK
:GADING SIREGAR SE AK
13.Tim Ahli Investigasi :BUDI PURNAMA
14.Tim Ahli Audit Hukum :CRISTOPOLUS JAMCO SH
15.Tim Ahli Media Ermansyah
16.Tim Ahli Pengadaaan :ZAINUL
Jasa dan Barang
17.Tim Ahli Pendidikan :DINDIN HASIMUDIN S Pd I.
18.Tim Ahli Birokrasi :H.AHMAD EFENDI SE MSI
19.Tim Ahli Geologi :JOHAN MAKOREM ST
19.TIM PKN KABUPATEN dan KOTA di Seluruh Indonesia
Surat Keputusan ini berlaku semenjak tanggal di tetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dapat diperbaiki sebagaimana mestinya
Di Tetapkan di Bekasi Tanggal 17 Januari 2020
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA –PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
SOP PENERIMAAN ANGGOTA BARU TIM PKN
PROTAP PENERIMAAN ANGGOTA BARU
PROTAP PEMBENTUKAN DAN PENUNJUKAN TIN PKN KABUPATEN DAN KOTA
INFORMASI AWAL
DASAR HUKUM PKN
1.UU No 31Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi khusus nya pasal 41 dan 42 tentang Peran serta masyarakat tentang Pembrantasan Korupsi
2.PP No 71 Tahun 2000 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pembrantasan Korupsi
3.UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik .
4.SK MENKUMHAM NO AHU 014646AH 01072015 tentang Pengesahan PKN .
SIFAT KHUSUS PKN
1.PKN tidak memiliki DPD dan DPC . PKN hanya memiliki kantor Pusat dan membentuk TIM PKN di kabupaten /kota
2.PKN bersifat sentralistik satu Komando dan satu manajemen
3.Semua Pelaksanakan tugas operasional dan kegiatan semua berdasarkan Perintah dan petunjuk dari pusat ..
4.Tugas Tim Kabupaten hanya melaksanakan Tugas Investigasi ,Mengikuti persidangan dan mengantar Laporan ,sedang pembuatan laporan adalah dari Pusat berdasarkan Laporan dari Tim Kabupaten dan Kota .
5.Semua Tim dan anggota PKN di bekali Legalitas Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan kepada Bupati dan Kesbangpol , dan untuk sementara tidak di berikan KTA karena pertimbangan banyak oknum oknum yang memalsukan dan ngaku ngaku anggota PKN ..
6.Semua Anggota PKN wajib memiliki Facebook dan Watsab ,karena sebagai alat pengendali komando dan Pengecekan aktifitas para Tim /anggota di lapangan ..
7.Setiap Rabu Malam jam 20.00 WIB wajub apel malam di Facebook Kodal PKN .
MEKANISME PENERIMAAN TIM PKN
TAHAP PERTAMA ADMINISTRASI
1.Mengirim KTP dan Pas Fota dan Ijazah terakhir .
2.melalui Email patarpkn@gmail.com atau watsabb 082113185141..
3.mengirim Nama Facebook dan Nomor Hp dan Wattsab masing masing calon anggota
4.Mencari Minimal 3 Personil dan maksimal 15 Personil perkabupaten /kota yang idialis dan berani serta satu MISI DAN VISI dengan PKN..
5.Agar anggota yang baru daftar atau mau masuk PKN harus Membagikan semua Fostingan mulai sebulan yang lalu .yang ada di Facebook Kodal PKN ,dan membagikan juga kepada Teman temannya yang ada di facebook yang bersangkutan .
6.Menambahkan Huruf PKN kepada nama Facebook anggota baru
TAHAP BELAJAR
1.Semua Anggota tim PKN sebelum di terima menjadi anggota PKN wajib mengikuti pelajaran dan pembekalan secara online yang di arahkan dan di bombing oleh mentor yang di tunjuk oleh Pusat .dengan materi Pelajaran
a.Dasar Hukum dan pengetahuan tentang lembaga PKN
b.Undang undang dan peraturan ,juknis ,yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan Pengelolaan keuangan Negara dan Pemeriksaan Keuangan Negara
c.Mempelajari 7 Buku Wajib PKN .
d.SOP dan PROTAP dan JUKNIS dan Mekanisme Kegiatan dan Operasional PKN .
TAHAP PENILAIAN
1.Tim Pusat dan Mentor Yang di tunjuk Membimbing dan mengajari dan mengarahkan Anggota /Tim pkn yang baru di samping memberikan Pelajaran dan bimbingan ,selalu memantau dan mengikuti perkembangan Calon Tim PKN ,antara lain aktivitasnya di Facebook Pribadinya dan di Facebook Kodal .dan hubungan komunikasi dengan Mentor dan Pusat Melalui Sosmed atau HP dan WATSAB.
2.Tim Pusat akan meminta keterangan atau pendapat kepada masyarakat tertentu atau pejabat tertentu tentang Legalitas dan Perilaku dan Kepribadian calon anggota tim PKN .
3.Masa Penilaian Minimal 1 Bulan dan maksimal 5 Bulan .
TAHAP PENERIMAAN
1.Apabila Tim Pusat dan mentor menyatakan Calon anggota Tim layak dan memenuhi syarat di terima jadi Tim PKN ,maka Tim Pusat memberikan SURAT TUGAS dan SURAT PEMBERITAHUAN Kepada Bupati ,Kakesbangpol .Kapolres,Kajari Dandim dan Para Kadis ,Para Camat dan para Kades dan pihak pihak yang dianggap perlu .
2.Tim PKN kabupaten yang baru di terima akan di tayangkan untuk publikasi melalui Facebook Kodal dan media sosial lainya ,agar masyarakat ,Publik dan Para pejabat pemerintah mengetahui .
3.Dan Tim PKN yang baru di terima harus melaksanakan Audensi ke pada Bupati dan Para Pejabat daerah sekaligus membawa surat pemberitahuan .
4.Tim PKN harus mengantar lansung surat Pemberitahuan ke Kakesbangpol setempat dan membuat tanda terima yang jelas dan di laminating karena berguna sebagai pengganti SKT .sebab PKN sudah berbadan Hukum SK menteri Hukum dan ham ..jadi cukup hanya pemberitahuan kepada Bupati dan Kakesbangpol.
TUGAS TIM PKN KABUPATEN /KOTA
1.melaksanakan Investigasi dan pemantauan sesuai instruksi dan Data data atau informasi awal dari pusat ,selanjutnya melaporkan hasil temuan melalui email,surat,dan media lainnya pada Mako PKn pada kesempatan pertama
2.Melakukan dan mengantar Permohonan Informasi Publik dan seterusnya dsampai ke persidangan
3.Menjadi Saksi Pelapor atas Kuasa dari PKN pusat ,sebagai tindak lanjut laporan PKN
4.Mencari Informasi tentang dugaan Korupsi selanjutnya melaporkan ke pusat untuk di tindak lanjutin Investigasi yang lebih dalam untuk mencari bukti bukti awal tindak pidana korupsi .
5.Memantau dan melaksanakan pengawasan masyarakat /sosial control terhadap kinerja apatur Negara
6.Melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab yang di berikan PKN Pusat sesuai dengan SOP DAN PROTAP PKN.
Demikian SOP dan PROTAP ini di buat untuk di laksanakan
SALAM ANTI KORUPSI
BRAVO PKN
TERTANDA
KETUA UMUM .
LATAR BELAKANG PKN
Mencermati Kondisi Negara yang darurat korupsi ,maka kami aktivis mahasiawa 98 yang tergabung dalam Front Anti Korupsi Telah membentuk Pemantau Keuangan Negara – PKN ,sebagai peran serta kami dalam melakukan fungsi pengawasan publik atas kinerja para Pejabat Negara dalam penyelengaraan Keuangan negara .
Lembaga ini kami bentuk dengan legalitas SK MENKUMHAM NOMOR AHU 014646 AH 01.07.2015 ,dengan Misi dan Visi mengwujudkan Pemerintahan yang bersih dan Transparansi ,dengan Upaya mengajak seluruh Komponen Masyarakat Indonesia untuk bersama sama memerangi Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme ,karena KKN adalah suatu aksi kejahatan yang berdampak kepada semua Tatanan Pemerintahan dan Kehidupan Masyarakat .KKN telah merusak sendi sendi kehidupan masyarakat antara lain meningkatnya Angka kemiskinan ,Pengangguran ,dan Lemahnya Citra bangsa ini di luar Negeri Dalam mencapai Tujuan ,PKN terpokus pada pelaksaan Program kerja yaitu
1.Edukasi / Pendidikan
Melaksanakan Pendidikan dengan cara mengajak Kalangan Mahasiswa Pelajar dan Pemuda /Pemudi untuk melaksanakan Diskusi dan ,Pelatihan Dasar Kepemimpinan di Daerah Kawasan Puncak Bogor .Di Kelas Sekolah dan di Kampus Kampus.
2.Investigasi / Observasi
Melaksanakan Pengumpulan Data dan fakta Fakta terhadap Pelaksanaan /Pengadaan yang mengunakan Anggaran Negara yang terindikasi Korupsi selanjutnya melaporkan kepada Penyidik dalam hal ini KPK .Kejaksaan dan Kepolisian termasuk Kepada Instansi Pengawasan Internal Lembaga Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan daerah.
3.Media / Pemberitaan
Melaksanakan pemberitaan /pemberitahuan kepada Masyarakat Tentang Anggaran dan Penyelenggaraan Keuangan Negara ,dan kasus kasus korupsi maupun hal hal yang di lakukan PKN ,karena masyarakat Publik juga berhak mengetahui hal hal yang menyangkut Anggaran Belanja Negara dan Penyelenggaraan keuangan Negara,yang selama ini masih Banyak Lembaga Pemerintah dan SKPD terkesan setengah hati dalam melaksanakan perintah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .
Sebagai Wujud Nyata Kinerja ,kami Pemantau Keuangan Negara telah membuat laporan pengaduan kepada Instansi Penegak Hukum ,tentunya Laporan ini kami lakukan setelah mendapat informasi awal dan hasil investigasi lapangan dan kajian/analisis yang terindikasi kuat terjadi tindak pidana korupsi .antara lain:
1.Laporan Pengaduan Ke Polres Jakarta Pusat dengan Nomor LP12/PKN-KL/XI/2015
,,,Tentang Dugaan terjadinya tindak Pidana korupsi di SKPD Sudin Sekolah Menengah Jakarta Pusat pada Pengadaan Lampu LED Broadcasting SMA /SMK tahun Anggaran 2014.Perkembangan terakhir sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan dari Polres Krimsus Polres Jakarta Pusat sudah masuk tahap Penyidikan .
2.Laporan Pengaduan Ke Polres Jakarta Utara dengan Nomor LP,,11/LP/PKN/XI/2015,Tentang Dugaan terjadinya tindak Pidana korupsi di SKPD Sudin Sekolah Menengah Jakarta Utara pada Pengadaan Lampu LED Broadcasting SMA /SMK tahun Anggaran 2014. Perkembangan terakhir sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan dari Polres Krimsus Polres Jakarta Utara ,masih Tahap Penyelidikan .
3.Laporan Pengaduan Ke Polres Tuban Jawa Timur dengan Nomor LP,,,Tentang Dugaan terjadinya tindak Pidana korupsi di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban jawa Timur pada Pembangunan /Konstruksi Ekspolorasi Air bawah tanah (ABT) dan Pembangunan sarana Prasarana air bersih tahun Anggaran 2014. Perkembangan terakhir sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan dari Polres Krimsus Tuban jawa Timur ,masih Tahap Penyelidikan .
4.Laporan Pengaduan Ke Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan Nomor LP,,04/LP/PKN/XII/2015,Tentang Dugaan terjadinya tindak Pidana korupsi di SKPD Dinas Tata air DKi Jakarta pada Pembangunan /Pemeliharaan Rumah Pompa Pengendalian banjir terhadap Pencegahan Bahaya Kebakaran dan perkembangan saat ini masih status ,Tahap Penyelidikan .
5.Laporan Pengaduan Ke Jaksa Agung Kejaksaan Agung RI dengan Nomor LP,02/LP/PKN/XII/2015,,Tentang Dugaan terjadinya tindak Pidana korupsi di SKPD Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana pada Pengadaan FIRE MOTOR atau Sepeda Motor Kebakaran yang di bagikan kepada masyarakat Tahun Anggaran APBD Dinas Damkar Tahun 2011, dan perkembangan saat ini masih status Tahap Penyelidikan
6.Laporan Pengaduan Ke Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta dengan Nomor LP,03/LP/PKN/XII/2015,,Tentang Dugaan terjadinya tindak Pidana korupsi di SKPD Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana pada Pengadaan Sepeda Pemadam Kebakaran yang di bagikan kepada masyarakat Tahun Anggaran APBD Dinas Damkar Tahun 2014, dan perkembangan saat ini masih status Tahap Penyelidikan
HAMBATAN
Pemantau Keuangan Negara dalam melaksanakan Visi dan Misi khususnya program Investigasi dan pelaporan mengalami banyak kendala antara lain:
1.Sesuai dengan Standard Operasional (SOP) Investigasi PKN ,bahwa setiap pelaksanaan Investigasi dimulai dari Tahap Perencanaan untuk menentukan sasaran dan Sumber Informasi ,hal ini harus ada Informasi Awal atau Bukti awal antara lain Rencana Umum Pengadaan /Pelelangan .Kontrak Kerja ,Rencana Anggaran Biaya (RAB) .Spesifikasi pekerjaan atau Barang dan harga (HPS),maupun Kerangka Anggaran Kegiatan (KAK)
Untuk Mendapatkan Kontrak Kerja berikut Pelengkapnya ,PKN berpedoman kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik dan Perkip no 71 tahun 2000 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik .namun pada kenyataannya ,pelaksanaanya tidak semudah apa yang telah di perintahkan atau yang di jelaskan oleh UU dan Perkip itu .karena yang di temukan di lapangan ternyata masih banyak pejabat atau personil pegawai negeri Sipil yang bertugas di Lembaga pemerintah Pusat dan daerah yang tidak mengerti tentang Aturan Keterbukaan Informasi Publik .tetapi ada juga yang sudah mengerti namun tidak memberikan informasi yang di mohonkan dengan alasan yang tidak profesioanal dan terkesan di buat buat .contohnya sudah banyak Putusan Judikasi Komisi Informasi Publik yang memutuskan bahwa Rencana anggaran Biaya (RAB) yang sudah di Tunjuk Pemenang Lelang adalah menjadi Informasi Publik .dan kenyataannya pengalaman PKN atas Permohonan Informasi Publik ke pada Humas/PPID mengatakan bahwa Rencana anggaran Biaya adalah Informasi Publik yang di kecualikan dan lebih ekstrimnya di katakana bahwa RAB selamanya adalah Rahasia Negara .
Contoh lainnya yang lebih konkrit adalah Tentang Keberadaan Lembaga PPID di Pemerintahan DKI Jakarta,yang di sebut dengan Metropolitan ,Ketika Masa Pemerintahan Jokowi sebagai Gubernur telah melaksanakan Perintah UU No 14 Tahun 2000 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan Mengeluarkan /membuat Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Layanan Informasi Publik .dalam Pergub ini jelas jelas di nyatakan atau memerintahkan kepada seluruh SKPD /UPTD membuat dan melaksanakan Unit atau Lembaga PPID .bahkan di katakan semua kelurahan dan puskesmas harus mempunyai Unit PPID ,Namun apa yang terjadi dilapangan ,untuk Setingkat SUDIN pun masih banyak yang tidak memiliki PPID dan lebih mengenaskan lagi banyak pegawai staf penerima surat di SKPD/UPTD yang tidak mengerti apa itu PPID .
Menghadapi dan Menanggapi kelakukan Pejabat pejabat yang tidak Profesional dan terkesan Orogan ini Pemantau Keuangan Negara ,memaklumi karena mungkin Sumber Daya Manusia nya masih di bawah standard ,jadi Pantas lah kalau Bapak Ahok Gubernur DKI Jakarta sering marah marah kepada Pejabat /Staf Bawahannya .
Kembali lagi ke soal Pejabat yang menolak Informasi Publik yang di mohonkan PKN ,selanjutnya PKN membuat surat keberatan ,dan selang 30 hari kerja membuat Gugatan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Publik .dan saat ini PKN sudah mendaftarkan 10 gugatan Informasi Publik di Komisi Informasi Publik di KIP DKI Jakarta ,KIP Jawa Tengah dan KIP Jawa Timur .