Tiga Raperda Ditetapkan Menjadi Perda

Bengkulu Selatan, Perspektiftoday- DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda kesepakatan atau penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (6/7/2021).

Agenda pertama adalah nota kesepakatan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020. Raperda tersebut resmi disepakati untuk disahkan menjadi Perda.

Kemudian agenda kedua nota kesepakatan Raperda tentang Barang Milik Daerah menjadi Perda.
Dan agenda ketiga nota kesepakatan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda menjadi Perda.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Barli Halim, S.E bersama Wakil Ketua (Waka) I, Juli Hartono, S.E, dan WK II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H. Dan diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi.

Hadir juga Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, M.M, Wakil Bupati, Rifai Tajudin, S.Sos Sekretaris Daerah, Yudi Satria, S.E, Forkopimda, Pejabat Eselon II dan Camat Jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ketua DPRD mengatakan pengesahan tiga Raperda menjadi Perda merupakan bentuk jalannya fungsi legislasi lembaga DPRD.

“Kami berharap raperda yang sudah disahkan menjadi perda dapat menjadi regulasi dan menjadi pijakan dalam proses pemerintahan daerah,” kata Barli Halim.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *