Ambon | Perspektiftoday-Ratusan mahasiswa di Ambon menggelar aksi demo menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Aksi demo tersebut berakhir dengan kericuhan.
Polisi menangkap sejumlah pengunjuk rasa karena diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan kebijakan Presiden Jokowi itu.
“Iya ada lebih dari tiga orang diamankan, masih kita proses,” kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang, Jumat (16/7).
Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease didukung TNI dan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ambon akhinya membubarkan paksa aksi ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi itu.
Massa menggelar demo hingga dua tahap, dimulai pada Jumat pagi di depan kantor Wali Kota Ambon dan pada siang hari massa makin banyak setelah shalat Jumat.
Leo mengatakan sejumlah orang yang diamankan tersebut karena dinilai memprovokasi saat demonstrasi tersebut. Dia mengatakan mereka akan diperiksa dan belum tentu dibebaskan begitu saja.
Berdasarkan pantuan, sejumlah demonstran ada yang diamankan ke Kantor Wali Kota Ambon dan ada yang dibawa ke Kantor Polsek Sirimau yang tak jauh dari simpang empat Lapangan Merdeka.
“Karena kita melihat mereka memprovokasi orang lain dalam demo,” ujarnya.
Dida meminta semua pihak untuk menyampaikan aspirasi tanpa harus melakukan demo. Sebabnya polisi tidak akan mengizinkan unjuk rasa pada saat masa pandemi COVID-19.
Apalagi Pemkot Ambon sudah menetapkan PPKM Mikro mulai tanggal 8 hingga 21 Juli 2021.
“Jadi, selama PPKM Mikro di Kota Ambon diperketat, polisi tidak pernah menerbitkan surat pemberitahuan unjuk rasa di muka umum,” kata Kapolresta.
Selain itu beredar juga video jalannya demo, terdengar mahasiswa meneriakkan kata-kata revolusi.
Video tersebut dibagikan di lini masa twitter.