Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentangPengelolaan Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa.

  1. Apa pertimbangan ditetapkannya PMK 40/2020?
    Jawab:
    Pertimbangan ditetapkannya PMK 40/2020, yaitu:
    a. bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
    b. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
    Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka
    Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
    Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi
    Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa; dan
    c. bahwa untuk penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan
    pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan atas
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana
    Desa.
  1. Apa dasar hukum ditetapkannya PMK 40/2020?
    Jawab:
    Dasar hukum ditetapkannya PMK 40/2020 yaitu:
    a. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4916);
    c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
    Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
    Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi
    Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
    Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
    d. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
    Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
    e. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
    f. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94); Pasal 22 ayat (1) UUD 1945’;
    g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/ 2018 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
    1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    87/PMK.01/ 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita
    Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641); dan
    h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
  2. Apa yang dimaksud dengan Transfer ke Daerah dan Dana Desa?
    Jawab:
    Dalam PMK 40/2020, Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD
    adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang
    telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
  3. Apa yang dimaksud dengan Dana Desa?
    Jawab:
    Dalam PMK 40/2020, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota dan digunakan untuk membiayai.
  4. Apa yang dimaksud dengan Alokasi Dasar?
    Jawab:
    Dalam PMK 40/2020, Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima
    oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari
    anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional.
  5. Apa yang dimaksud dengan Alokasi Afirmasi?
    Jawab:
    Dalam PMK 40/2020, Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan
    status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin
    tinggi.
  6. Apa yang dimaksud dengan Alokasi Kinerja?
    Jawab:
    Dalam PMK 40/2020, Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada desa yang
    memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.
  7. Apakah yang dimaksud dengan Alokasi Formula?
    Jawab:
    Dalam PMK 40/2020, Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan
    jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan
    geografis Desa setiap kabupaten/ kota.
  8. Apakah yang dimaksud dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)?
    Jawab:
    Dalam PMK 40/2020, IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang
    dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antar Daerah.
  9. Apa yang dimaksud dengan Indeks Kesulitan Geografis Desa?
    Jawab:
    Dalam PMK 40/2020, Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa
    adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan
    variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
  10. Apa yang dimaksud dengan Indikasi Kebutuhan Dana Desa?
    Jawab:
    Dalam PMK 40/2020, Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu
    dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa.
  11. Apa yang dimaksud dengan Rekening Kas Umum Negara (RKUN)?
    Jawab:
    Dalam PMK 40/2020, RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang
    ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
    seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  12. Apa yang dimaksud dengan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)?
    Jawab:
    Dalam PMK 40/2020, RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang
    ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan
    daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
  13. Apa yang dimaksud dengan Rekening Kas Daerah (RKD)?
    Jawab:
    Dalam PMK 40/2020, RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa
    yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa
    pada bank umum yang ditetapkan.
  14. Apa yang dimaksud dengan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa)?
    Jawab:
    Dalam PMK 40/2020, BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau
    tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi
    akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  15. Bagaimana ketentuan penyaluran Dana Desa berdasarkan PMK 40/2020?
    Jawab:
    Ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam PMK 40/2020
    yaitu.
    a. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
    b. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Dae

kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
c. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil
pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan berdasarkan surat kuasa
pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.
d. Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
1) tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 40% (empat puluh persen);
2) tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% (empat puluh persen);
3) tahap III paling cepat bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen).
e. Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua)
tahap, dengan ketentuan:
1) tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 60% (enam puluh persen); dan
2) tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% (empat puluh persen).
f. Desa Mandiri merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan
ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
dalam Indeks Desa.

  1. Bagaimana proses penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD melalui RKUD?
    Jawab:
    Proses penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD melalui RKUD dilakukan sebagai berikut.
    a. Penyaluran Dana Desa yang dilakukan dalam 3 (tiga) tahap sebagaimana dimaksud
    dalam poin 12 huruf d dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK
    Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota,
    dengan ketentuan:
    1) tahap I berupa:
    a) peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian
    Dana Desa setiap Desa;
    b) peraturan Desa mengenai APBDes; dan
    c) surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
    2) tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun
    anggaran sebelumnya; dan
    3) tahap III berupa:
    a) laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan
    tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh
    puluh lima persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50%
    (lima puluh persen);
    b) laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran
    sebelumnya; dan
    c) Peraturan Kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT
    Desa.
    b. Penyaluran Dana Desa untuk Desa Mandiri yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap
    sebagaimana dimaksud dalam poin 12 huruf e yang dilaksanakan setelah Kepala KPPN
    selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan
    penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan:
    1) tahap I berupa:
    a) peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian
    Dana Desa setiap Desa;
    b) peraturan Desa mengenai APBDes;
    c) surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan
    2) tahap II berupa:
    a) laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran
    sebelumnya;
    b) laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I
    menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima
    persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima
    puluh persen);
    c) laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran
    sebelumnya; dan
    d) Peraturan Kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT
    Desa.
    c. Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan
    Dana Desa untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen
    persyaratan penyaluran tahap I pertama kali.
    d. Capaian keluaran dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari
    seluruh kegiatan setiap desa.
    e. Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dilakukan sesuai dengan
    tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran,
    dan capaian keluaran.
    f. Dokumen persyaratan penyaluran disampaikan dengan surat pengantar yang
    ditandatangani oleh bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota atau pejabat yang
    ditunjuk.
    g. Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa disampaikan dalam bentuk dokumen fisik
    (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy).
    h. Dokumen elektronik (softcopy) diolah melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat
    Jenderal Perbendaharaan.
  2. Bagaimana ketentuan yang berlaku apabila Desa belum salur Dana Desa tahap I?
    Jawab:
    Dalam hal Desa belum salur Dana Desa tahap I, maka Dana Desa disalurkan dengan
    persyaratan sebagaimana diatur dalam poin 13 huruf a dengan tambahan ketentuan sebagai
    berikut.
    a. Dana Desa tahap I disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan
    besaran dan persyaratan setiap bulan masing- masing:
    1) bulan pertama sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan Peraturan
    Kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
    2) bulan kedua sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan laporan
    pelaksanaan BLT Desa bulan pertama; dan
    3) bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh persen), dengan persyaratan laporan
    pelaksanaan BLT Desa bulan kedua;
    b. Penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan:
    1) tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 40% (empat puluh persen);
    2) tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% (empat puluh persen); dan
    3) tahap III paling cepat bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen). dan memenuhi
    persyaratan berupa:
    a) laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan
    tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh
    puluh lima persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50%
    (lima puluh persen);
    b) laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran
    sebelumnya; dan
    c) Peraturan Kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT
    Desa.
    c. Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa
  3. Bagaimana ketentuan yang berlaku apabila Desa telah salur Dana Desa tahap I namun belum
    dibelanjakan?
    Jawab:
    Untuk Dana Desa yang diterima belum dibelanjakan, diatur dengan ketentuan:
    a. Penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam poin
    13 dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam poin 14 huruf
    a; dan
    b. Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa.
  4. Bagaimana ketentuan yang berlaku apabila Desa telah salur Dana Desa tahap I dan sudah
    dibelanjakan?
    Jawab:
    Untuk Dana Desa tahap I yang diterima sudah dibelanjakan, diatur dengan ketentuan:
    a. Dana Desa tahap II disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan
    besaran dan persyaratan setiap bulan masing- masing:
    1) bulan pertama sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan Peraturan
    Kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
    2) bulan kedua 15% (lima belas persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT
    Desa bulan pertama; dan
    3) bulan ketiga 10% (sepuluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT
    Desa bulan kedua; dan
    b. Dana Desa tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa.
  5. Bagaimana ketentuan yang berlaku apabila Desa telah salur Dana Desa tahap II?
    Jawab:
    Dalam hal Desa telah salur Dana Desa tahap II, maka berlaku ketentuan:
    a. Penyaluran Dana Desa tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam poin 12 huruf d
    dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam poin 13 huruf a;
    dan
    b. Dana Desa tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa.
  6. Bagaimana ketentuan yang berlaku apabila Dana Desa telah disalurkan ke RKD secara
    bertahap maupun secara bulanan, namun tidak mencukupi untuk membayar BLT Desa?
    Jawab:
    Kekurangan pembayaran BLT Desa dapat menggunakan Dana Desa tahap berikutnya.
  7. Bagaimana ketentuan yang berlaku apabila Desa yang berstatus Desa Mandiri belum salur
    Dana Desa tahap I?
    Jawab:
    Dalam hal Desa berstatus Desa mandiri belum salur Dana Desa tahap I, Dana Desa
    disalurkan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam poin 13 huruf b, dengan
    tambahan ketentuan:
    a. Dana Desa tahap I disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan
    besaran dan persyaratan setiap bulan masing- masing:
    1) bulan pertama sebesar 20% (dua puluh persen), dengan persyaratan Peraturan
    Kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
    2) bulan kedua 20% (dua puluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT
    Desa bulan pertama; dan
    3) bulan ketiga 20% (dua puluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT
    Desa bulan kedua;
    b. Penyaluran Dana Desa tahap II dilaksanakan dan memenuhi persyaratan penyaluran
    sebagaimana dimaksud dalam poin 13 huruf b; dan
    c. Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa.
  8. Bagaimana ketentuan yang berlaku apabila Desa yang berstatus Desa Mandiri telah salur
    Dana Desa tahap I namun belum dibelanjakan?
    Jawab:
    Untuk Dana Desa yang diterima namun belum dibelanjakan, diatur dengan ketentuan:
    a. Penyaluran Dana Desa tahap II dilaksanakan sesuai ketentuan dalam poin 12 huruf e dan
    memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam poin 13 huruf b; dan
    b. Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa;
  9. Bagaimana ketentuan yang berlaku apabila Desa yang berstatus Desa Mandiri telah salur
    Dana Desa tahap I dan sudah dibelanjakan?
    Jawab:
    Untuk Dana Desa tahap I yang diterima sudah dibelanjakan, diatur dengan ketentuan:
    a. Dana Desa tahap II disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan
    besaran dan persyaratan setiap bulan masing- masing:
    1) bulan pertama sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan Peraturan
    Kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
    2) bulan kedua 15% (lima belas persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT
    Desa bulan pertama; dan
    3) bulan ketiga 10% (sepuluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT
    Desa bulan kedua.
    b. Dana Desa tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa.
  10. Bagaimana ketentuan yang berlaku apabila Desa yang berstatus Desa Mandiri telah
    menerima Dana Desa dan belum dibelanjakan namun tidak mencukupi untuk mendanai BLT
    Desa?
    Jawab:
    Dalam hal Dana Desa yang diterima dan belum dibelanjakan namun tidak mencukupi untuk
    mendanai BLT Desa, Pemerintah Desa dapat mengajukan permohonan penyaluran Dana
    Desa tahap II sebagaimana dimaksud dalam poin 13 huruf b.
  1. Bagaimana ketentuan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa dari
    kepala desa kepada bupati/wali kota?
    Jawab:
    Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, kepala desa menyampaikan
    dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan:
    a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes;
    b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun
    anggaran sebelumnya; dan
    c. tahap III berupa:
    1) laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap
    II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima
    persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh
    persen); dan
    2) laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
  2. Bagaimana ketentuan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk
    Desa yang berstatus Desa Mandiri dari kepala desa kepada bupati/wali kota?
    Jawab:
    Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk Desa yang
    berstatus Desa Mandiri, kepala desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran
    kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan:
    a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes; dan
    b. tahap II berupa:
    a) laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran
    sebelumnya;
    b) laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan
    realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan
    capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan
    c) laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
  3. Apa saja ketentuan yang berlaku pada proses penyampaian dokumen persyaratan
    penyaluran Dana Desa dan Dana Desa untuk Desa Mandiri dari kepala desa kepada
    bupati/wali kota?
    Jawab:
    Ketentuan yang berlaku pada proses penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana
    Desa dan Dana Desa untuk Desa Mandiri dari kepala desa kepada bupati/wali kota adalah
    sebagai berikut.
    a. Capaian keluaran dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari
    seluruh kegiatan setiap desa.
    b. Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dilakukan sesuai dengan
    tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran,
    cara pengadaan, dan capaian keluaran.
    c. Bupati/wali kota melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran
    dengan kondisi penyerapan dan capaian keluaran.
    d. Berdasarkan hasil verifikasi, bupati/wali kota menyampaikan dokumen persyaratan
    penyaluran atas Desa yang layak salur kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran
    DAK Fisik dan Dana Desa setiap minggu.
    e. Dalam hal tabel referensi belum memenuhi kebutuhan input data, kepala desa
    menyampaikan perubahan tabel referensi kepada bupati/wali kota untuk dilakukan
    pemutakhiran.
    f. Perubahan tabel referensi mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian
    Dalam Negeri.
  4. Bagaimana ketentuan penyampaian dokumen persyaratan dari kepala desa kepada
    bupati/wali kota apabila Desa belum salur Dana Desa tahap I?
    Jawab:
    Dalam hal Desa belum salur Dana Desa tahap I, kepala desa menyampaikan dokumen
    persyaratan penyaluran kepada bupati/ wali kota, dengan ketentuan:
    a. Dana Desa tahap I disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan
    besaran dan persyaratan setiap bulan masing- masing:
    1) bulan pertama sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan peraturan
    kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa;
    2) bulan kedua 15% (lima belas persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT
    Desa bulan pertama; dan
    3) bulan ketiga 10% (sepuluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT
    Desa bulan kedua;
    b. Penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal
    23 ayat (4) dan memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    24 ayat (1); dan
    c. Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa.
  5. Untuk apa saja prioritas Penggunaan Dana Desa?
    Jawab:
    Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan
    masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan
    kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana
    kerja Pemerintah Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk kegiatan dalam rangka
    menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
    antara lain berupa:
    a. kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
    b. jaring pengaman sosial di Desa.
    Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat berpedoman pada prioritas
    penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah
    Tertinggal dan Transmigrasi.
  6. Apa yang dimaksud dengan jaring pengaman sosial?
    Jawab:
    Jaring pengaman sosial di Desa berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu
    di Desa sebagai keluarga penerima manfaat. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan
    melaksanakan kegiatan BLT Desa. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa paling sedikit
    memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
    b. tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako,
    dan Kartu Pra Kerja.
    Pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan
    Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
  7. Berapa besaran BLT Desa?
    Jawab:
    Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga
    penerima manfaat per bulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan.
  8. Berapa banyak alokasi anggaran BLT Desa dalam APBDes?
    Jawab:
    BLT Desa dianggarkan dalam APBDes paling banyak sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
    dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan.
  9. Bagaimana jika besaran Dana Desa untuk BLT Desa tidak mencukupi?
    Jawab:
    Dalam hal besaran Dana Desa untuk BLT Desa tidak mencukupi, kepala desa dapat
    menggunakan Dana Desa melebihi batasan tersebut setelah mendapat persetujuan dari
    bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
  10. Apa ketentuan yang mengatur mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data
    keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa?
    Jawab:
    Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima
    manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilaksanakan sesuai dengan
    ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
    Transmigrasi.
  11. Apakah Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam
    prioritas Penggunaan Dana Desa?
    Jawab:
    Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas
    penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota. Dalam memberikan
    persetujuan, bupati/wali kota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang
    menjadi prioritas telah terpenuhi dan/ atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
    masyarakat telah terpenuhi. Persetujuan bupati/ wali kota diberikan pada saat evaluasi
    rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes.
  12. Siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa?
    Jawab:
    Kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan
    penyaluran BLT Desa.
  13. Siapa yang dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa?
    Jawab:
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana
    Desa.
  14. Bagaimana tata cara pendampingan penggunaan Dana Desa?
    Jawab:
    Tata cara pendampingan penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan pedoman
    yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
  15. Apa yang terjadi apabila Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan
    kegiatan BLT Desa?
    Jawab:
    Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT
    Desa, maka akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III
    tahun anggaran berjalan;
  16. Apa yang terjadi apabila Pemerintah Desa berstatus Desa Mandiri tidak menganggarkan dan
    tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa?
    Jawab:
    Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak
    melaksanakan kegiatan BLT Desa akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa
    sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun
    anggaran berikutnya.
  17. Apakah terdapat perubahan pada Format Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian
    Keluaran Dana Desa, Petunjuk Pengisian Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian
    Keluaran Dana Desa, dan Format Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa dari
    peraturan sebelumnya (PMK Nomor 205/PMK.07/2020)?
    Jawab:
    Terdapat perubahan pada Format Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran
    Dana Desa, Petunjuk Pengisian Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana
    Desa, dan Format Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa. Format dan
    petunjuk pengisian yang dimaksud dapat diakses pada tautan
    http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/40~PMK.07~2020Per.pdf di bagian lampiran
    peraturan
  18. Kapan tenggat waktu Kepala desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa
    Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018 di RKD yang tidak dipergunakan atau tidak
    dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya?
    Jawab:
    Kepala desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015
    sampai dengan tahun 2018 di RKD yang tidak dipergunakan atau tidak dianggarkan kembali
    di tahun anggaran berikutnya dengan bupati/wali kota paling lambat minggu kedua bulan
    Oktober 2020.
  19. Kapan tenggat waktu kepala desa menyetorkan sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran
    2015 sampai dengan tahun 2018 hasil rekonsiliasi?
    Jawab:
    Kepala desa menyetorkan sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan
    tahun 2018 hasil rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai
    dengan tahun 2018 di RKD yang tidak dipergunakan atau tidak dianggarkan kembali di tahun
    anggaran berikutnya ke RKUD paling lambat akhir bulan Oktober 2020.
  20. Apa yang harus dilakukan saat Sisa Dana Desa 2019 masih berada di RKUD?
    Jawab:
    Sisa Dana Desa tahun 2019 yang masih berada di RKUD, dapat disalurkan ke RKD paling
    lambat bulan Juli 2020.
  21. Kapan tenggat waktu Bupati/wali kota melakukan rekonsiliasi dengan Kepala KPPN selaku
    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa atas data kumulatif sisa Dana Desa tahun 2015
    sampai dengan tahun 2018 yang disetor oleh kepala desa ke RKUD sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) dan sisa Dana di RKUD tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 yang tidak
    disalurkan ke RKD?
    Jawab:
    Bupati/wali kota melakukan rekonsiliasi dengan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK
    Fisik dan Dana Desa atas data kumulatif sisa Dana Desa tahun 2015 sampai dengan tahun
    2018 yang disetor oleh kepala desa ke RKUD dan sisa Dana di RKUD tahun 2015 sampai
    dengan tahun 2019 yang tidak disalurkan ke RKD paling lambat akhir bulan November 2020.
  22. Kapan tenggat waktu Bupati/wali kota menyetorkan sisa Dana Desa di RKUD hasil
    rekonsiliasi ke RKUN?
    Jawab:
    Bupati/wali kota menyetorkan sisa Dana Desa di RKUD hasil rekonsiliasi ke RKUN paling
    lambat akhir bulan Desember 2020.
  23. Apa sanksi yang dikenakan bagi bupati/wali kota yang tidak menyetorkan sisa Dana Desa di
    RKUD?
    Jawab:
    Dalam hal bupati/wali kota tidak menyetorkan sisa Dana Desa di RKUD, Menteri Keuangan
    memperhitungkan sisa Dana Desa tersebut melalui pemotongan Dana Alokasi Umum
    dan/atau Dana Bagi Hasil tahun anggaran berikutnya. Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/
    atau Dana Bagi Hasil, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani
    oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
  24. Bagaimana ketentuan yang berlaku apabila terdapat sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019
    di RKD yang tidak dipergunakan atau tidak dianggarkan kembali pada Tahun Anggaran
    2020?
    Jawab:
    Dalam hal terdapat sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di RKD yang tidak dipergunakan
    atau tidak dianggarkan kembali pada Tahun Anggaran 2020, sisa Dana Desa tersebut
    diperhitungkan pada saat penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2020.
    Penghitungan sisa Dana Desa berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan capaian
    keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
  25. Apa ketentuan lebih lanjut yang mengatur pelaksanaan pengelolaan Dana Desa?
    Jawab:
    Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Dana Desa
    sebagaimana diatur dalam PMK 40/2020 ri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
    Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan baik secara bersama-sama
    maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.
  26. Bagaimana perlakuan terhadap permohonan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020
    yang telah disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/wali kota dan/atau sudah diajukan
    ke KPPN?
    Jawab:
    Pada saat PMK 40/2020 ini mulai berlaku permohonan penyaluran Dana Desa Tahun
    Anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/wali kota dan/atau
    sudah diajukan ke KPPN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
  27. Bagaimana perlakuan terhadap permohonan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020
    yang telah disampaikan oleh bupati/wali kota kepada KPPN namun diperlukan penyesuaian/
    perbaikan dokumen?
    Jawab:
    Pada saat PMK 40/2020 ini mulai berlaku, permohonan penyaluran Dana Desa Tahun
    Anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh bupati/wali kota kepada KPPN namun
    diperlukan penyesuaian/perbaikan dokumen dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
  28. Kapan PMK 40/2020 ini berlaku?
    Jawab:
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *