Jakarta | Perspektiftoday- Selama ini kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun komersial, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB alias pelat nomor dengan warna dasar hitam.
Namun hal itu akan berubah, sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang diteken Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Pada pasal 45, disebutkan bahwa semua kendaraan perseorangan, badan hukum dan badan internasional akan menggunakan pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam.
Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Muhammad Taslim Chaeruddin mengatakan bahwa perubahan itu bertujuan untuk memudahkan pihaknya dalam menindak kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dengan memanfaatkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Prosesnya juga akan dilakukan secara bertahap, mulai dari kendaraan baru atau yang melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.
“Ini dilakukan, supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup,” ujarnya, dikutip Perspektiftoday dari laman Korlantas Polri, Senin 16 Agustus 2021.
Terkait biaya, Taslim menjelaskan bahwa tarif pembuatan TNKB atau pelat nomor merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, sehingga tidak akan mengalami perubahan.
“Tidak ada perubahan, PNPB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020,” tuturnya.
Dalam lampiran PP tersebut, diketahui bahwa biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga adalah sebesar Rp60 ribu per pasang, sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp100 ribu per pasang.(Elpis M)