
Mukomuko | Perspektiftoday – Polres Mukomuko menggelar Press Conference perkara tindak pidana Narkotika di Mapolres Mukomuko, hari Rabu tanggal (22/09/2021)
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budianto,SE dalam kegiatan tersebut memaparkan rangkaian proses penangkapan terhadap terduga pelaku dan pengamanan barang bukti dalam kasus tindak pidana Narkotika tersebut.
Melalui kegiatan Press Conference ini diketahui yang terlibat dalam kasus ini adalah seorang lelaki berinisial PAB Warga desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko. Pelaku ditangkap di gang las Gang Becek di desa setempat, (19/09/2021).

Dalam kegiatan tersebut dipaparkan, bahwa Pelaku ditangkap saat berada di Bengkel Las. Selanjutnya Polisi melakukan tindakan Penggeledahan badan. Saat dilakukan penggeledahan, dari badan pelaku ditemukan 2 buah Paket Kecil barang yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah Kanan. Selanjut Kepolisian melakukan Penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan Cash Box Warna Merah yang berada di atas lemari hias di dalam kamar dan saat dibuka pintu lemari benar di dalamnya ditemukan 3 Paket sedang barang yang diduga Sabu-sabu yang dibungkus Plastik Klip bening berikut uang tunai 5 juta Rupiah.
Modus Operandi, pelaku memiliki atau menyimpan barang haram narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan atau dibeli dari seseorang berInisial ( BM ), Warga Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera barat.
Akibat melakukan tindakan melanggar hukum Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku diancam Pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan Pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 ditambah 1/3.

“Selain menangkap terduga pelaku, Kepolisian juga turut mengamankan
uang tunai Rp.1.350.000 ditemukan di dalam dompet ditambah uang tunai 5 Juta Ruoiah yang ditemukan di dalam Cash Bok Warna Merah, 1 potong Celana Pendek Warna Coklat susu Merk Levis Straus, 1 buah pipet Plastik minuman mineral gelas berbentuk sekop, 1 buah kaca pyrex, 1 unit Hp merk Oppo F11 Warna Hitam, 1 unit Ampli Merk Audio Seven 808, 1 Unit Mobil Merk Suzuki Vitara warna hijau dan kunci mobil,” papar Kapolres Mukomuko melalui Kasat Narkoba Polres Mukomuko.
Selain Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Mukomuko, kegiatan Press Conference yang tampak berjalan dengan aman hadir juga Kasat Tahti Kasi Humas, Personil Sat Narkoba, Personil Sat Tahti , Personil Sat Samapta, Personil Humas Polres Mukomuko dan Rekan Media di Mukomuko.(arios).
