Iptu Eko Julianto Booking Mahasiswi Rp 11 Juta Untuk Temani Pesta Narkoba

Perspektiftoday

Surabaya-Chinara Chistine mengaku dibooking senilai Rp 11 juta oleh terdakwa Iptu Eko Junianto untuk menemani pesta sabu di Hotel Midtown Surabaya. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10/2021).

Dalam keterangannya, saksi Chinara Chistine yang berstatus mahasiswi ini mengatakan dirinya bekerja sebagai Freelance. Dan mendapatkan pekerjaan dari temanya yang bernama Alex.

“Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya ingin diservis (menenmani di kamar) tak lama kemudian Pak Eko menghubungi saya,”ucapnya.

Lantas jaksa Rakmad Hari Basuki, menangatakan kepada saksi agar menceritakan dengan detail.

“Saudara saksi tolong ceritakan dengan detail bagaimana saksi dihubungi oleh terdakwa Eko”kata jaksa yang akrab disapa Hari.

Saksi Chinara mengatakan, dirinya dihubungi terdakwa Eko untuk datang di Hotel Midtown Surabaya sekitar jam 10 malam. Saat dirinya sudah berada di kamar 1701, ia dilangsung disodorkan beberapa narkotika.

“Jadi begitu saya datang (dalam kamar) saya langsung dikasih ekstasi,”kata Chinara.

Saksi Chinara tidak bisa menolak, dengan alasan jika ditolak terdakwa Eko akan membatalkan bookingnya.

“Tidak mungkin saya menolaknya. Karena keprofesional pekerjaan. Dan kalau saya menolak Pak Eko pasti mengcancel saya,”ucapnya.

Saat ditanya oleh  jaksa Rakmad Hari Basuki, apa saksi dibayar oleh terdakwa Eko. Saksi Chinara menjawab iya.

“Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya gak tau kalau ternyata disitu ada party (pesta sabu),”jawab Chinara.

Selang sekira satu jam lanjut saksi Chinara, saat dirinya berada di ruang tengah. Ada petugas dari Paminal Mabes Polri melakukan penggerebekan.

“Saya berada di ruang tengah. Pak Agung waktu itu turun ke lobby untuk ambil minum. Dan terjadi penggerebekan,”katanya.

“Sementara Pak Eko dan Pak Sudidik ada di dalam kamar,”lanjutnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menembukan barang bukti pil ekstasi.

“Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Dan saya cek urine hasil positif,”ucapnya.

Untuk diketahui, Ketiga terdakwa itu adalah, mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brgpol Sudidik.

Paminal Mabes Polri menangkap para oknum polisi di hotel Midtown Residence Surabaya pada Jumat (28/4) dini hari. Tiga terdakwa tersebut diamankan saat pesta narkoba di dua kamar hotel sudah dibooking yakni kamar 1701 dan 1702.

Mereka diduga menyalahgunakan narkoba di hotel tersebut. Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. 

Dikamar hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Bin Yoyong mengkonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur.

Kemudian mereka digerebek Popam Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32  gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Saat dilakukan pengembangan, di meja kerja terdakwa pada Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi 0,30 gram, 1 Narkotika jenis sabu berat 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46  Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram.

Kemudian, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4  Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *