Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bantuan Top Up Rp600 Ribu

Perspektiftoday

Pemerintah akan memberikan bantuan tambahan sebesar Rp600.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan tambahan tersebut merupakan hasil realokasi perlindungan sosial (perlinsos) untuk program top up bantuan Kartu Sembako.

Bantuan sebesar Rp600.000 diperuntukan untuk periode November hingga Desember 2021.

Pemerintah akan memberikan bantuan top up Kartu Sembako tersebut pada akhir tahun 2021 kepada KPM pemilik KKS.

Untuk diketahui, KPM pemilik KKS merupakan masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sehingga, bantuan top up Kartu Sembako akan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH maupun BPNT.

Masyarakat bisa menjadi penerima PKH atau BPNT dengan mendaftar KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Dengan terdaftar sebagai KPM DTKS Kemensos, nantinya masyarakat akan dimasukkan sebagai penerima PKH ataupun BPNT.

Jika telah terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, nantinya akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Apabila telah memiliki KKS, maka masyarakat bisa mendapatkan bantuan top up Kartu Sembako sebesar Rp600.000 yang akan diberikan pada akhir tahun 2021.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan mendaftar sebagai KPM DTKS Kemensos.

Masyarakat dapat mendaftar sebagai KPM DTKS Kemensos dengan cara langsung atau online.

Untuk pendaftaran KPM DTKS Kemensos secara langsung, dapat dilakukan melalui aparat pemerintahan setempat, seperti RT/RW atau kelurahan/desa.

Pendaftaran KPM DTKS Kemensos dilakukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah itu, masyarakat tinggal mengikuti prosedur yang diarahkan RT/RW atau kelurahan/desa.

Sedangkan, untuk pendaftaran KPM DTKS Kemensos secara online, dapat disimak caranya berikut ini.

1. Unduh atau download aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP atau smartphone.

2. Selanjutnya, buka aplikasi tersebut. Apabila belum memiliki akun, maka lakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan tombol “Buat Akun Baru”.

3. Dalam melakukan registrasi akun, siapkan Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memudahkan pengisian data.

4. Selanjutnya, masukkan data sesuai kolom yang diminta.

5. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.

6. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.

7. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.

8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”.

9. Selanjutnya, isi data sesuai kolom yang diminta.

Apabila mendaftarkan anggota keluarga sendiri, maka status akan sama dengan satu KK.

Data pengajuan penambahan usulan KPM DTKS Kemensos akan dilakukan proses pengecekan terlebih dahulu.

Untuk mengetahui lolos atau tidak, bisa dengan melakukan cek di aplikasi “Cek Bansos” atau di situs resmi DTKS Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Jika lolo menjadi KPM DTKS Kemensos penerima PKH atau BPNT, maka akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika terdapat pengaduan permasalahan terkait bansos Kemensos, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *