KPK Setorkan Uang Rp 800 Juta dari Koruptor Eks Gubernur Bengkulu Gambar Gravatar

Perspektiftoday

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 800 juta dari terpidana korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya, Liliy Martiani Maddari. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor : 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Terpidana Ridwan Mukti (Mantan Gubernur Bengkulu) dan Liliy Martiani Maddari,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11).

“Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 800 juta dari para Terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda,” imbuhnya.

Ali menyampaikan, penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara.

“Hal ini sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi,”[Elpis M]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *