
Rejang Lebong | Perspektiftoday-Sejumlah Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Pasalnya, pihak Kejaksaan dengan tanggap melakukan Penetapan pada Ra Mantan Kades di bilangan Rejang Lebong sebagai tersangka Tipikor Dana Bumdes .
“Dalam hal ini kami juga sangat menyayangkan kejadian Penagkapan Tersangka tersebut mengingat Ra pernah menjabat Kades Dua Periode seharusnya meninggalkan Rekam Jejak yang bagus untuk Masyarakat juga teman-teman sesama Kades. Maka dari itu ketua PKNRI DPD Rejang Lebong berkumpul dan memberikan apresiasi pada pihak Kejari Rejang Lebong atas Penangkapan dan ditetapkannya Ra sebagai Tersangka Tipikor Dana Bumdes selama mejabat Kades,” jelas Elpis Munandar Ketua PKNRI DPD RL di Kantor Media Perspektiftoday , Jum’at (10/12/2021).

Menurut Ketau DPD PKNRI Rejang Lebong Elpis Munandar, Kejari Rejang Lebong menunjukkan pada masyakarat tentang sikap keprofesionalannya yang tidak tebang pilih dalam penanganan kasus.
“Bukan kasus oknum Kades saja yang bisa naik ke meja hijau, juga kasus lain yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, selama data akurat dan dianggap sudah merugikan negara , juga harus naik ke meja hijau. Karena kasus ini bukan rahasia publik lagi,” terang dia.
Dengan menaikkan sejumlah kasus Kades bermasalah, agar tidak timbul persepsi miring oleh masyakarat yang menduga ada tebang pilih dalam menangani kasus kasus di Kabupaten Rejang Lebong.
“Biar tidak timbul dugaan ada tebang pilih dalam kasus ini. Kami berharap kasus Tipikor oknum Kades tersebut tidak ditangani Unit Tipidkor, tujuannya biar penyidik pidkor fokus terhadap kasus-kasus yang masih terkatung-katung sampai saat ini,” tuturnya.

Ra, mantan Kepala Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang ditahan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada Kamis [09 Desember 2021] di duga Korupsi Dana Desa tahun 2018
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong “mantan Kepala Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu berinisial Ra. Ra ditahan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Kamis (9/12/2021).
Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH, saat menggelar Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Kamis siang mengungkapkan pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ra langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Rejang Lebong
“Ra diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan BUMDes pada tahun 2018 saat Ra masih menjabat sebagai Kades,” terang Arya.
Dalam kegiatan tersebut, Ra diduga melaksanakan kegiatan fiktif pengadaan sarana produksi pertanian melalui BUMDes Bandung Marga.(Elpis M)
