
Perspektiftoday | Lampung-Briptu FHU anggota polisi di Lampung Utara mengajukan banding atas putusan Polda Lampung yang menjatuhkan sanksi pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi pemecatan tersebut dikarenakan Briptu FHU telah melakukan tindak rudapaksa terhadap seorang tenaga kesehatan.
Sanksi pemecatan dari anggota polisi ini tertuang dalam sidang kode etik yang digelar Bipropam Polda Lampung secara tertutup di Rutan Kota Bumi pada Selasa (14/12/2021) kemarin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kotabumi telah memvonis Briptu FHU yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara dengan hukuman 8 tahun penjara.
Kasi Propam Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter mengatakan, Bipropam Polda Lampung telah memvonis tersangka dengan PTDH.
Namun, tersangka melakukan upaya banding. Sementara itu, keluarga korban meminta tersangka dijatuhi hukuman setimpal.
“Saya meminta tersangka dihukum seberat-beratnya,” kata VD, kerabat korban.
Seperti diketahui, Briptu FHU diganjar hukuman penjara 8 tahun karena melakukan tindak asusila terhadap seorang tenaga kesehatan berinisial MW.
Diketahui, Briptu FHU merudapaksa seorang tenaga kesehatan di Lampung Utara.
Ia menjemput korban di puskemas, lalu membawanya ke hotel.
Setelah mendapatkan keinginannya, pelaku mengantar korban ke rumahnya.
Korban pun menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
Tak terima putrinya mendapat perlakuan tak senonoh, keluarga korban melapor ke Polisi.
