Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Resah

Lebong | Perspektiftoday – Masyarakat resah dengan kondisi jalan rusak, kerap menimbulkan rasa jengkel bagi pengguna jalan yang terpaksa harus melewatinya, terlebih lagi setiap hari.

Selain dapat menambah waktu tempuh perjalanan, jalan rusak juga tak jarang mengakibatkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan, maupun kendaraan rusak.

Seperti diketahui, sejumlah pengendara resah saat melalui jalan rusak yang tak kunjung ada perbaikan oleh Dinas PUPR Lebong yang berada di jalan poros Rimbo pengadang Topos

Kondisi jalan yang sangat rusak parah sepanjang kurang lebih 1 kilometer yang menjadi akses pengendara roda dua, roda empat maupun angkutan barang kerap menimbulkan kecelakaan ringan ataupun berat akibat kondisi jalan yang rusak parah.

salah seorang pengendara motor yang tidak mau disebut namanya yang kerap melintasi jalur tersebut mengatakan, kerusakan Jalan sudah lama dibiarkan. Bahkan tidak ada penanggulangannya oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lebong. Padahal, kerusakan jalan sepanjang kurang lebih 1 kilometer ini milik Pemerintah Kabupaten Lebong Dinas PUPR dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengelolaan jalan tersebut. Namun, sampai kini perbaikan tak juga dilakukan,”

Tolong pak bupati Kopli Ansori kirimkan semen untuk mengerjakan jalan yang turun dan matrial koral menggunakan dana pribadi untuk menutup jalan tersebut, jalan kini yang di kerjakan 3 orang warga Rimbo pengadang ungkap salah satu warga

Mempertanyakan pembiaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebonh kendati kerusakan telah terjadi berapa bulan yang lalu sehingga kecelakaan lalu lintas kerap terjadi .Sepanjang jalan tersebut banyak berlobang, turun dan digenangi air saat musim hujan, sehingga para pengguna jalan harus hati-hati ketika melewati jalan tersebut

Ekspresi tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat, karena belum mendapatkan pelayanan infrastruktur sebagaimana yang diharapkan, padahal masyarakat sudah berkontribusi melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak.

Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 3 “terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa

Sehingga, pemerintah sebagai penyelenggara dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima, sebagaimana penyelenggaraan pelayanan publik, baik di bidang jasa ataupun bidang infrastruktur,” tambahnya.

Saya berharap ada tindakan nyata dari Anggota DPRD untuk rakyat, khusus dapil III sebagai perpanjangan tangan oleh rakyat untuk menyuarakan atau menyampaikan apa yang menjadi keresahan masyarakat, agar masyarakat percaya bahwa perwakilannya di DPRD itu bekerja sehingga menghilangkan asumsi masyarakat “Datang saat butuh, hilang saat dibutuhkan ( PM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *