2 Program Bantuan Pemerintah untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2022

PERSPEKTIFTODAY –Ada kabar gembira di tahun 2022 tentang penyaluran tiga program bantuan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Banyak bantuan dari pemerintah yang masih dicairkan kembali di tahun 2022, salah satunya adalah program bantuan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana yang diketahui bahwa di tahun 2020 dan 2021 telah disalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2020 nominal yang diterima oleh penerima manfaat adalah sebesar Rp2,4 juta dan ditahun 2021 sebesar Rp1 juta.

Di tahun 2022 ini, pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencairan bantuan untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana yang dilansir dalam kanal YouTube Ranno Entertainment pada 2 Januari 2022, berikut adalah dua jenis bantuan program untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan kembali dicairkan di tahun 2022.

Program JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Adapun peserta program JKP ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun2013.

Pertama untuk usaha skala besar dan menengah yang telah diikutkan dengan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Kedua adalah untuk usaha skala mikro dan kecil yang telah diikutkan sekurang-kurangnya pada program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.

Adapun batasan usia yang dapat mengikuti JKP adalah maksimum 54 tahun termasuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jaminan waktu tertentu (PKWT).

Adapun penerima manfaat dari JKP ini adalah mereka yang memenuhi persyaratan PHK sebagaimana yang diatur oleh UU Cipta Kerja.

Selanjutnya ialah mempunyai masa iur 12 bulan dalam 24 bulan dan membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.

Pengecualian penerima manfaat dari JKP antara lain PHK yang disebabkan oleh Pensiun, Meninggal, Cacat total tetap dan mengundurkan diri.

Adapun 3 manfaat dari JKP bagi penerima manfaat adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan mengikuti pelatihan kerja.

2. Program MLT dan JHT

Melalui program ini, pemerintah akan memberikan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya kepada peserta Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat 3 jenis fasilitas MLT-JHT yang dapat dimanfaatkan pekerja maupun buruh yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) da Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

Melalui program MLT-JHT kali ini, para pekerja atau buruh dapat memiliki rumah. Berikut ini adalah persyaratannya.

1.  Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah

2. Telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Hari Tua minimal 1 tahun

3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.

4. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermateria cukup dari peserta.

5. Peserta aktif membayar iuran

6. Telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.

7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.

Itulah informasi terkait dua program dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan ada di tahun 2022 ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *