
PERSPEKTIFTODAY | MUKOMUKO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu berencana menerapkan pemungutan retribusi masuk ke setiap objek wisata di daerah itu, bukan hanya retribusi pariwisata, namaun Pemkab juga akan memberlakukan retribusi bagi jasa parkir kendaraan, wahana air dan darat, kios kuliner, pedagang musiman diwilayah Kabupaten Mukomuko,hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Rizkan SE Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko mengatakan hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata. “Sektor pariwisata Mukomuko luar biasa potensinya.
Namun selama ini belum terkelola dengan baik, hanya dikelola oleh masing-masing pemilik tanah yang ada di sekitar lokasi obyek wisata tersebut,” ujarnya Kepada Perspektiftoday, Senin (17/01/2022).
Oleh karena itu, Rizkan, SE berkeinginan bagaimana pemerintah daerah bisa bersama-sama dengan masyarakat untuk mengelola berbagai wisata yang selama ini hanya dikelola oleh masyarakat sekitar.
Dengan tidak mengganggu pendapatan dari masyarakat itu sendiri sebagai pengelola wisata yang selama ini sudah berjalan. Rizkan menuturkan Mukomuko itu kaya, tapi kekayaannya di bidang wisata yang paling banyak. Makanya sektor wisata inilah yang akan dikelola dengan baik.
“Tentunya melalui pertemuan dengan camat dan kepala desa, serta nantinya kita akan ditindaklanjuti dengan pertemuan langsung bersama setempat,” ucap Rizkan.
Rizkan mengungkapkan besar harapannya dengan kebersamaan pemerintah daerah dan masyarakat kedepan dalam mengelola wisata dan membawa ke pengelolaan yang lebih baik lagi.
Upaya pemungutan retribusi masuk objek wisata dan wisata kuliner juga parkir, lanjut Rizkan, juga untuk menambah dan perbaikan pembangunan di sektor pariwisata itu sendiri, baik dari segi fasilitasnya, keindahannya, lingkungannya, dan kenyamanannya daripada pengunjung yang datang.
Paling penting adalah dengan adanya penambahan dan perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana di wisata, bisa meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar obyek wisata itu sendiri. “Dengan harapan pendapatannya melalui pariwisata ini lebih baik dan lebih besar lagi,” ujarnya.
Rizkan SE Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko menjelaskan:
Sumber membenarkan dengan adanya renncana Pemda Kab Mukomuko akan mengambil Retribusi dengan Objek Sasaran objek wisata, parkir kendaraan, wahana air dan darat, kios kuliner, pedagang musiman diwilayah Kab Mukomuko.
Dasar hukum yang menjadi pedoman pihak Pemda Kabupaten Mukomuko Perda Nomor 20 tahun 2011 tentang tempat rekreasi dan olahraga untuk memberlakukan pengenaan biaya retribusi pada objek wisata di daerah.
Sumber menjelaskan pada tahun 2022 ini yang menjadi objek sasaran sebanyak 10 objek wisata alam dan buatan diantaranya adalah Objek Wisata Tapok Merah di Kecamatan Air Rami, Konservasi Penyu di Air Hitam dan Retak Ilir, Teluk bakung, Water Boom di Desa Arga Jaya, Water Boom di Desa Marga Mukti, Danau Nibung, Pantai Pandan Wangi, Pantai Air Patah, dan Pantai Batu Badoro.
Berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang mengatur biaya retribusi masuk ke dalam lokasi objek sebesar Rp 2.000 per orang, sedangkan uang parkir kendaraan sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000. Sedangkan target pendapatan asli daerah yang bersumber Retribusi ini minimal sebesar Rp 20 juta dengan sassaran 10 Objek.[ARIOS]
