Perspektif Today.

Mukomuko- Bengkulu-Kapolsek Lubuk Pinang Iptu Suherman Yang diwakili Bhabinkamtibmas Aibtu Arip Priyono Melaksanakan Giat Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan Terkhusus Pasal 285 Ayat 1 Tentang Pemakaian Knalpot racing,UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan ITE Kepada Siswa Siswi SMAN 05 Mukomuko Yang Berlokasi Didesa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko Pada Hari Senin Tanggal 31/01/2022 Sekira Pukul 07.30 Wib S/d Selesai.
Pada hari senin Tanggal 31 Januari 2022, Sekira Pukul 07.30 Wib sampai dengan selesai.

Dalam Hasil SOSIALISASI /koordinasi dari Pihak kepsek
siswa siswi siap dilakukan penertiban dari pihak berwajib apabila masih didapati murid yg memakai knalpot racing,bagi siswa siswi yg diduga pernah terlibat tindak pidana dan pernah dilakukan PROBLEM SOLVING DAN RJ(Restorative justice) apabila mengulangi perbuatannya siap dikeluarkan pihak sekolah dan proses hukum.
Hal Tersebut siswa siswi agar memahami UU ITE terkhusus tentang ujaran kebencian, pornografi dan lainnya sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum dikemudian hari..
Kegiatan Dihadiri Oleh
Kepala sekolah SMAN 05 lubuk pinang, Bhabinkamtibmas,Dewan Guru Dan Siswa Siswi, Pelaksanaan Kegiatan Tersebut Berjalan Lancar Aman Dan Kondusif.(Ars
