
Perspektiftoday | Lebong-Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Calon KPM BLT DD Tahun 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong dihadiri oleh Camat Bingin Kuning, Pendampin Desa, Pendamping Lokal Desa, Perangkat Desa Pungguk Pedaro, BPD Desa Pungguk Pedaro, KPMD Desa Pungguk Pedaro, para Kepala Dusun Desa Pungguk Pedaro. Pelaksanaan Musdessus diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sambutan Camat Bingin Kuning, Sambutan Pendamping Desa, Sambutan Kepala Desa Pungguk Pedaro, Inti acara Musdessus, diakhiri dengan Doa dan Penutup.

Kepala Desa Pungguk Pedaro juga menhimbau secara umum kepada perangkat desanya agar selalu agresif dan tepat waktu menyampaikan laporan dan dokumen lain terkait kegiatan desa dan secara pribadi menyampaikan terimakasih kepada perangkat Desa Pungguk Pedaro atas penyampaian Laporan Penyampaian Calon Penerima BLTDD Desa Pungguk Pedaro Tahun Anggaran 2022

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Pungguk Pedaro melalui Ketua BPD Desa Pungguk Pedaro berpesan agar para penerima dapat mempergunakan BLT-DD tersebut sesuai dengan kebutuhan di masa pandemi ini. Ia pun menyarankan penerima lebih mengutamakan pembelian sembako serta kebutuhan hidup lainnya yang sangat mendesak.

“Utamakan kebutuhan pokok, jangan asal-asalan,” ungkapnya.
Selanjutnya sambutan oleh Pendamping Desa Pungguk Pedaro disampaikan mengenai PMK nomor 190/PMK 07/2021 pasal 33 tentang kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa tahun 2022. dan beberapa aturan-aturan terkait.

Sambutan oleh Kepala Desa Pungguk Pedaro yang didalamnya menyampaikan lebih rinci tentang kriteria penerima manfaat BLT DD Tahun 2022 serta alokasi Dana Desa yang digunakan untuk BLT DD Tahun 2022 dan kuota KPM BLT DD sebanyak 93 KPM.
Adapun acara inti Musdessus adalah pemaparan daftar KPM BLT DD Tahun 2021 kepada masing-masing Kepala Dusun untuk dicermati menggunakan data pembanding berisi bantuan-bantuan yang diterima oleh masyarakat Desa Pungguk Pedaro pada tahun 2021. Tujuan dari pencermatan tersebut adalah untuk mengetahui adanya penerima ganda pada BLT DD Tahun 2021 dan bantuan lainnya.

Setelah dilakukan pencermatan maka setiap Kepala Dusun diperkenankan mengajukan usulan KPM BLT DD Tahun 2022 sesuai kriteria untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan peserta Musdessus. Setelah semua Kepala Dusun mengajukan usulan KPM BLT DD maka dilakukan pencermatan bersama dengan data pembanding bantuan tahun 2021 yang hasilnya adalah 93 KPM dari penerima BLT DD Tahun 2021.
Untuk calon penerimaan BLT tahun 2022, para perangkat desa dan BPD telah mendata calon penerima BLT yang benar-benar memenuhi syarat kriteria para penerima BLT,
Sesuai dengan Ayat (32) pasal (1) tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut,
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan memiliki kondisi Kemiskinan yang Ektreme, Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit/ mempunyai penyakit menahun atau kronis, Keluarga miskin penerima jaringan, yang terhenti baik bersumber dari APBD maupun APBDES,
Untuk kedepannya kita melihat situasi Covid-19 ini apabila berlanjut ada kemungkinan akan di tingkatkan para penerima BLT, kita selalu mengikuti aturan pemerintah untuk kedepannya, ” ungkap Kepala Desa
Suardi Tabrani selaku Kepala Desa Pungguk Pedaro menjelaskan, acara kita pada hari ini Jumat (18/02/2022) adalah Musyawarah Desa Khusus [Musdessus] penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk menerima BLT, karna sesuai dengan permendes nomor 7 tahun 2022, bahwa prioritas penggunaan Dana Desa di tahun 2022, sudah ada pembagiannya, seperti 40 % penerima BLT, 20 % ketahanan pangan, 8% untuk covid, dan 32 % bisa di olah oleh pemerintah desa kegiatan lain, seperti insfrastruktur atau nanti untuk pemberdayaan, ” ungkap kepala desa
( Adv /Veni M)
