
Perspektiftoday | Lebong – Kamis (24/2/2022) yang bertempat di Kantor Desa Mangkurajo kecamatan Lebong selatan dilaksanakan kegiatan Pra Musyawarah Desa Khusus, Tentang Validasi dan Penetapan Data KPM BLT DD Tahun 2022, Acara dimulai dari pukul 10.30. Acara rapat langsung di pimpin oleh Ketua BPD Desa Mangkurajo yang di dampingi oleh Perangkat Desa.

Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Calon KPM BLT DD Tahun 2022 Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong dihadiri oleh Camat Lebong Selatan, Pendampin Desa, Pendamping Lokal Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD, KPMD Desa Mangkurajo, para Kepala Dusun Desa Mangkurajo, Pelaksanaan Musdessus diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

Sambutan Camat Lebong Selatan, Sambutan Pendamping Desa, Sambutan Kepala Desa di wakili oleh sekdes, Inti acara Musdessus, diakhiri dengan Doa dan Penutup.

Selanjutnya sambutan oleh pendamping TA Kabupaten, disampaikan mengenai PMK nomor 190/PMK 07/2021 pasal 33 tentang kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa tahun 2022. dan beberapa aturan-aturan terkait.

Adapun acara inti Musdessus adalah pemaparan daftar KPM BLT DD Tahun 2021 kepada masing-masing Kepala Dusun untuk dicermati menggunakan data pembanding berisi bantuan-bantuan yang diterima oleh masyarakat Desa Mangkurajo pada tahun 2021. Tujuan dari pencermatan tersebut adalah untuk mengetahui adanya penerima ganda pada BLT DD Tahun 2021 dan bantuan lainnya.

Sesuai dengan pagu anggaran dana Desa 40% , jadi ada 88 kelompok penerima manfaat (KPM). Di tahun lalu ada 40 KPM di tambah 48 KPM jadi total kelompok penerima manfaat BLTDD tahun ini ada 88 KPM, untuk penambahan 48 KPM itu sudah kita cros chek sandingan data dari pihak PKH, BST, sesuai dengan sandingan itu barulah kita pilih sesuai dengan syarat kriteria yang berhak menerima BLTDD,
Untuk para penerima BLT ini kami harap bisa memanfaatkan dengan baik karena adanya pandemi ini, terutama untuk kebutuhan sehari-hari. Per-KPM itu menerima 3,6 juta dalam anggaran satu tahun, karena satu bulan nya 300ribu, BLT DD di bagikan secara triwulan dan dengan cara non tunai,” Ungkap Ahmad Taufik

Setelah dilakukan pencermatan maka setiap Kepala Dusun diperkenankan mengajukan usulan KPM BLT DD Tahun 2022 sesuai kriteria untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan peserta Musdessus. Setelah semua Kepala Dusun mengajukan usulan KPM BLT DD maka dilakukan pencermatan bersama dengan data pembanding bantuan tahun 2021 yang hasilnya adalah 88 KPM dari penerima BLT DD Tahun 2022.
Untuk calon penerimaan BLT tahun 2022, para perangkat desa dan BPD telah mendata calon penerima BLT yang benar-benar memenuhi syarat kriteria para penerima BLT,
Sesuai dengan Ayat (32) pasal (1) tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut,
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan memiliki kondisi Kemiskinan yang Ektreme, Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit/ mempunyai penyakit menahun atau kronis, Keluarga miskin penerima jaringan, yang terhenti baik bersumber dari APBD maupun APBDES (Adv/PM)
