Perangkat Desa Lama, Melayangkan Surat Hasil Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Kepada  Bupati Rejang Lebong

Rejang Lebong_Menurut keterangan Kuasa Hukum para penggugat/pembanding”ibu BERTA SARIANTI,SH,MH,bahwa hasil keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara medan, nomor 102/B/2021/PT.TUN-MDN tanggal 28 juli 2021, DALAM POKOK PERKARA,1 satu. mengabulkan gugatan para pembanding/para penggugat untuk sepenuhnya,2 dua, menyatakan batal atau tidak Sah keputusan kepala desa nomor:27 tahun 2020 tentang

Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa bandung marga kecamatan bermani ulu raya kabupten REJANG LEBONG tahun 2020 tertanggal 19 mei 2020,, menurut kuasa hukum dan klien nya, sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil keputusan pengadilan tata usaha negara Medan,ke camat/ DPRD/bupati REJANG LEBONG namun hal ini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten rejang Lebong,,

Hari ini Selasa tanggal 15 Maret 2022

Perangkat desa Bandung Marga kecamatan Bermani Ulu Raya kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu, sebagai pemohon eksekusi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan nomor 102/B/2021/PT.TUN_MDN jo putusan nomor 27/G/2020/PTUN.BKL. yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada tanggal 15 maret 2022, melayangkan surat kepada:

1. Bupati Kab Rejang lebong.

2. Ketua DPRD kab Rejang lebong.

3. Sekda kab Rejang lebong.

4. Kepala Inspektorat kab Rejang lebong.

5. Kepala BPMD kab rejang lebong.

6. Camat Bermani Ulu Raya.

Untuk memerintahkan kepala desa Bandung Marga  melaksanakan petusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum (ELPIS MUNANDAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *