Bupati Mukomuko  Sampaikan LKPJ Tahun 2021 Melalui Sidang Paripurna ke-9 DPRD Mukomuko

Perspektiftoday | Mukomuko_Bupati Mukomuko H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A. menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Mukomuko agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Mukomuko  Tahun Anggaran 2021 dan Pembentukan Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2021, di ruang Rapat Paripurna Sekretariat Dewan Kabupaten Mukomuko, Senin (21/3/2022). Kegiatan dilaksanakan secara daring (Zoom Meeting) dan Luring, dihadiri secara langsung oleh unsur Forkopimda Kabupaten Mukomuko, Ketua DPRD Mukomuko M Ali Saftaini, Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Nursalim , Wakil Ketua II, serta beberapa anggota DPRD dan perwakilan OPD terkait yang mengikuti secara daring. Agenda rapat dipimpin oleh Ketua  DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini  didampingi Wakil Ketua I, Nursalim dan Ketua II, Nopianto, Senin, 21/03/2022.

Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A. dalam sambutannya mengatakan, laporan pertanggungjawaban merupakan informasi atas penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun anggaran 2021, kemudian juga merupakan tahun Kedua pada periode Pemerintahan 2021-2026. 

“Kami menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara umum sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun anggaran 2021. Kemudian ini juga merupakan tahun kedua  pada periode Pemerintahan Kepala Daerah tahun 2021-2026, dimana arah kebijakan umum pembangunan sebagaimana visi dan misi Kepala Daerah yaitu inovatif, maju, berkeadilan dan sejahtera yang dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Mukomuko tahun 2021-2026,” ungkap Sapuan

Selanjutnya, Bupati H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A. mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Mukomuko  yang telah berkerja dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ada di Kabupaten Mukomuko.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua dan Wakil Ketua serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, yang telah berkerja luar biasa menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan yang mampu mengakomodir kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” terangnya.

Dalam pembukaannya Ketua DPRD M Ali Saftaini, SE menyampaikan bahwa Sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“laporan ini juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ-KDH Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Ali Saftaini

Lebih Ketua DPRD Mengungkapkan Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan  daerah sebagaimana yang diatur   dalam   Undang-Undang Nomor  23  Tahun  2014, kedudukan DPRD  adalah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Dalam  kedudukannya sebagai unsur  penyelenggara pemerintahan   daerah,   maka  DPRD   dan  Kepala  Daerah memiliki   kedudukan  yang  sama dalam  penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing – masing    sebagaimana    ditetapkan      dalam     peraturan perundang-undangan.

“Meskipun      kedudukan      DPRD        sebagai     unsur penyelenggara pemerintahan    daerah,    dengan   fungsi pengawasan yang dimiliki,   tetap  akan mengkritisi  kinerja Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk terhadap LKPJ Kepala Daerah” Ungkap Ali Saftaini

Lebih Lanjut Ali Menjelaskan, penyampaian LKPJ-KDH Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

“Setelah LKPJ-KDH disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk selanjutnya merupakan tugas DPRD untuk meneliti, mepelajari, mendalami dan membahas untuk mengahasilkan cacatan serta Rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelengaraan pemerintah daerah kedepanya ,sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ-KDH,” Tutup Ali

Pada kesempatan yang sama diungkapkan Bupati Sapuan, IPM Mukomuko tahun 2021 mengalami peningkatan positif, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara untuk pertumbuhan ekonomi sudah mulai tumbuh signifikan walaupun masih dalam situasi pandemi Covid-19, dimana pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi sempat terkontraksi dan pada tahun 2021 tumbuh normal. Sementara untuk inflasi tahun 2021 terkoreksi positif sebesar dibandingkan tahun lalu.

“Capaian perbaikan tata kelola pemerintahan juga terus meningkat, tahun 2021 indeks reformasi birokrasi Mukomuko meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tingkat pengangguran terbuka juga turun bebebrapa poin. Sementara nilai Petani Mukomuko tahun 2021 terealisasi meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tentu ini berbanding lurus dengan indeks ketahanan pangan kita yang telah terealisasi dan terkategori sangat tahan pangan,” ucap Bupati H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A,” mengakhiri.[Arios_Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *