
Perspektiftoday | Kepahiang_Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kepahiang Fadilah Sandi, A.Md Selasa (22/3/22) sepakat jika pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus sesuai dengan regulasi yang ada, yakni UU no 6/2024 tentang desa dan Permendagri no 83 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Namun, terkait dengan point wajib direkomendasikan oleh pihak Kecamatan, menurut Fadilah hal itu tidak didasari dengan adanya kepentingan.
Hearing yang diselenggarakan oleh DPRD Kepahiang bersama dengan Dinas PMD, Kecamatan dan Apdesi ini bertujuan untuk memperjelas terkait dengan aturan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang ada di Kabupaten Kepahiang.
“Pemerintah desa dalam hal ini Kades mengganti perangkat tentu harus mengacu pada aturan yang berlaku, kalau pun tidak direkomendasikan, agar diberikan alasan yang tepat. Sehingga jangan sampai adanya kepentingan yang tidak jelas dengan tidak diberikannya rekomendasi, dari hasil ini desa tinggal menjalani komitmen sesuai dengan aturan,” jelas Fadilah.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, M.Si menjelaskan jika pemerintah desa melaksanakan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tidak terjadi persoalan dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Dimana Permendagri mengatur bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa wajib dikonsultasikan dengan camat setempat.
Adapun ketentuan perangkat desa dapat diberhentikan antara lain, meninggal dunia, mengundurkan diri, berusia 60 tahun, dinyatakan terpidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“Kepala desa yang melakukan pergantian perangkat desa jika sesuai dengan mekanisme, pada saat pengangkatan melalui tim seleksi dan sudah memenuhi ketentuan peraturan, tidak akan jadi persoalan,” jelas Andrian.
Disisi lain, Dr. Ardilafiza, MH tim ahali dari Universitas Bengkulu menjelaskan sejalan dengan regulasi permberhentian perangkat desa, kepala desa awalnya menyampaikan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali.
“Kemudian berkonsultasi dan meminta rekomendasi dari Camat, untuk melakukan pengangkatan perangkat desa, Pemerintah Desa harus membentuk tim seleksi dan diumumkan kepada masyarakat. Terkait sah atau tidaknya yang sudah melakukan pergantian adalah PTUN,” tutup Ardilafiza.(rls).
