
Perspektiftoday_Siapa yang ingin bantuan modal usaha gratis dari pemerintah? Ada lho cara untuk mendapatkannya.
Modal usaha gratis dari pemerintah ini memang disiapkan untuk membantu masyarakat yang saat ini tengah kesulitan.
Masyarakat pun bisa menerima modal usaha gratis dari pemerintah melalui berbagai program yang kini diluncurkan.
Dihimpun dari berbagai sumber, bantuan yang paling banyak diberikan kepada masyarakat untuk pelaku usaha yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain KUR, pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku bisnis mikro melalui BLT UMKM.
Di tahun sebelumnya, bantuan UMKM diberikan dengan nominal Rp2,4 juta oleh Kemenkop UKM. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan lain untuk masyarakat yang tidak terjangkau KUR.
Bantuan ini bernama Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang merupakan program tahap lanjutan dari program sosial yang menyasar usaha mikro di lapisan terbawah.
Melansir dari situs resmi Kemenkeu, UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKKB) dengan pengawasan dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Pada tahun 2018, UMi menargetkan 800 ribu pelaku usaha mikro yang tidak bankable.
Karena sasarannya di bawah KUR, penerima UMi mendapat pinjaman modal maksimal Rp10 juta dengan tenor jangka pendek yakni di bawah 52 minggu.
Berbeda dengan KUR, UMi tidak menuntut adanya agunan untuk pembiayaan kelompok.
Syarat mendapatkan UMi pertama tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi, lalu Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik.
Selanjutnya, memiliki ijin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.
Lembaga penyalur UMi di antaranya Kreasi UMi (PT Pegadaian), Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani), dan Koperasi (PT Bahana Artha Ventura).
Sementara itu, bantuan modal usaha gratis dari pemerintah lainnya bisa diakses masyarakat yang memiliki usaha atau UMKM dan terkena dampak akibat pandemi Covid-19.
Bantuan senilai Rp1,2 juta ini sebelumnya dikucurkan pada 2021 dan kabarnya bakal cair kembali untuk pelaku usaha atau UMKM di tahun 2022.
Syaratnya, cukup menyiapkan e-KTP dan data diri, brother bisa cek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Bantuan tersebut masuk ke dalam program BLT UMKM 2022 yang memang menargetkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Cara cek penerima Bantuan UMKM 2021 atau BLT UMKM 2022 ini hanya bisa dilakukan melalui link eform.bri.co.id/bpum.
Berdasarkan informasi, Presiden Jokowi menyetujui Pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022.
Keputusan ini disampaikan secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sempat menjelaskan soal progtam bantuan ini.
Menurutnya, program bernama BPUM BLT UMKM ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha di masa pandemi, terutama pengusaha kecil hingga menengah.
Tujuannya, kata dia, agar kondisi pemulihan ekonomi saat Covid-19 dapat tersebar secara proporsional. Apalagi pandemi menyebabkan banyak sektor usaha mesti gulung tikar.
Teten menambahkan, para pelaku usaha akan mendapatkan modal sebesar 1,2 juta. Namun, tentu tidak semua atau sembarang pelaku usaha dapat memperoleh suntikan dana tersebut.
“Hanya pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriterialah yang bisa mendapatkan modal dana dari pemerintah,” ujar Menteri Koperasi dan UKM itu menegaskan.***
