Pihak Polres Lebong Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Perspektiftoday | Lebong – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikabupaten Lebong berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/102/III/2022, sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 24 Maret 2022, telah ditangkap 1(satu) orang tersangka berinisial NS Bin S umur 27 tahun, jenis kelamin laki”, pekerjaan petani dan identitas korban berinisial S jenis kelamin perempuan, pekerjaan petani

Bahwa pada saat hari kami tanggal 24 Maret 2022 sekira jam 07.00 wib, tersangka (suami korban) bersama seorang laki” dan seorang perempuan yang tidak korban ketahui namanya berhenti dijalan kearah sawah yang beralamat di desa suka bumi kec Lebong Sakti kab lebong, kemudian tersangka datang kepondok sawah dan setiba di pondok korban menanyakan kepada tersangka” kenapa bawa cowok sama cewek tu dan tersangka menjawab mengajaknya ngangkat padi, dengan korban menanyakan hal tersebut kepada tersangka kemudian korban langsung dipukul oleh tersangka pada bagian kepala belakang sebanyak 4 kali dengan menggunakan tangan kanannya, setelah itu korban menangis dan hanya diam saja

Bermula dari tanggal 24 Maret 2022 mendapatkan laporan dari korban an (S) pada pukul 13.00 wib, kemudian anggota sat Reskrim polres Lebong melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota sat Reskrim langsung menuju tempat keberadaan pelaku dipondok sawah di desa suka bumi kec Lebong Sakti kab lebong, anggota sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku(suami korba) an NS bin S

Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi – saksi, melakukan cek TKP, melaporkan setiap perkembangan terhadap pimpinan

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dan lingkup rumah tangga” sebagaimana yang di maksud dalam pasal 44 ayat (1) UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
(Veni M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *