Pelat Nomor Warna Putih Mulai Diterapkan Bulan Juni Mendatang, Ini Cara Mendapatkannya dengan Gratis

Perspektiftoday _Korps Lalu Lintas (Korlantas) mulai Juni 2022 akan menerapkan kebijakan pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan di Indonesia.

Saat membeli kendaraan baru, pemilik kendaraan tidak bisa langsung mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Pemilik kendaraan harus menunggu proses pembuatan yang cukup panjang.

Tentunya, pemilik kendaraan khawatir ditilang polisi, namun saat ini sudah ada kebijakan baru bagi pengguna kendaraan yang baru membeli untuk bisa menggunakan pelat nomor berwarna putih.

Sambil menunggu proses pembuatan STNK, pemilik akan diberikan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai penggantinya.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan pelat berwarna putih?

Setiap kendaraan memiliki warna pelat tersendiri.

Warna kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum. Warna merah tulisan putih digunakan untuk instansi pemerintah.

Sementara itu, untuk warna hijau dengan tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembuatan pelat nomor berwarna putih ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Penggunaan pelat nomor berwarna putih juga dimaksudkan untuk mendukung tilang elektronik sekaligus efektivitas dari E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Menurut Korlantas Polri, Brigjen.Pol Yusri Yunus, yang dikutip melalui laman Korlantas Polri mengatakan bahwa aturan ini akan berlaku mulai tahun 2022, namun tidak langsung semuanya.

Prosesnya akan dilakukan secara bertahap, Korlantas Polri akan menerapkan pelat nomor berwarna putih ini pada kendaraan baru dan kendaraan yang melakukan perpanjangan pajak lima tahunan.

Syarat atau cara untuk mendapatkan pelat nomor warna putih untuk motor baru cukup mudah dan gratis, yakni sebagai berikut.

1. Mengisi formulir permohonan STCK, dapat diambil di loket samsat

2. Fotokopi KTP beserta KTP Asli (atau bisa menggunakan SIM/Paspor

3. Surat Izin usaha dari badan usaha (bisa dari dealer kendaraan)

4. Melampirkan sertifikat uji tipe kendaraan

5. Mengajukan pengajuan permohonan STCK

[Veny]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *