
Perspektiftoday | Mukomuko, 23/05/2022–Dengan Adanya kejadian penangkapan dan penahanan terhadap 40 warga atau masyarakat di kecamatan Malin Demam kabupaten mukomuko beberapa minggu yang lalu yang terindikasi melakukan penjarahan buah TBS kelapa sawit diatas milik PT.DDP, salah satu perwakilan Pemuda kecamatan Malin Demam Dede Hella kepada Media Perspektif today ini menghimbau kepada semua masyarakat diwilayah kecamatan Malin Demam dan masyarakat di kabupaten mukomuko umumnya agar dapat mematuhi aturan Hukum yang berlaku,tuturnya Dede.
Masih Lanjut, jika memang itu bukan Hak kita, jangan sekali-kali kita dengan mengedepan kan arogansi dan kekuatan mencoba menguasai barang yang bukan hak kita, dan jangan juga terpengaruh dengan janji-janji, iming-iming atau pemberian harapan dari pihak-pihak yang kurang terlalu paham pokok sejarah persoalan tersebut, semoga saja bapak Kapolres beserta jajarannya berkenan membuka hatinya untuk memberikan ampunan kepada sanak keluarga masyarakat yang tertangkap dan sekarang masih mendekam di Mapolres mukomuko.ungkapnya Dede.
Untuk segera dibebaskan dengan azas kepastian hukum dan dengan penegakan hukum pola restorative justice sebagaimana alternatif harapan yang disampaikan beberapa kelompok masyarakat selama ini. Restorative justice dapat terjadi jika pihak manajemen PT. DDP mencabut laporan penjarahan tersebut di Mapolres Mukomuko dan pihak penjarah meminta maaf kepada manajemen PT. DDP selaku pelapor. Jika kedua belah pihak ini sudah bertemu dan saling memaafkan dengan tidak mengulangi tindak kejahatan lagi, Insyaallah tahapan Restorative Justice dapat cepat diwujudkan oleh Polres Mukomuko. Dalam hal ini, semua pihak tentunya tidak boleh saling menyalahkan, menyudutkan dan mendiskreditkan. Kedepannya nanti harapan kami, hal ini dapat menjadi pembelajaran penting. Demikian dedek.(Ars)
