Pengadilan Negeri Mukomuko,Menunda Sidang Permohonan Praperadilan Klien, Polres Mukomuko

Perspektiftoday, Mukomuko –Pengadilan Negeri Mukomuko telah menunda sidang permohonan praperadilan klien yang di ajukan oleh N.Ichwanto melalui kuasa hukumnya Heriyanto Siahaan. SH.pada hari Senin tanggal 22/08/2022 sekira pukul 09.30 wib bertempat di ruang sidang pengadilan negeri mukomuko.

Kuasa hukum Heriyanto Siahaan SH mengatakan Bahwa benar pada hari ini sidang praperadilan klien kami,yang di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik dalam hal ini termohon polres Mukomuko,dimana kami menyatakan bahwa penangkapan,dan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah karena tidak ada bukti permulaan yang cukup.. karena tidak pernah ada penyelidikan terhadap diri pemohon,dan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kami mengajukan praperadilan ini bahwa proses penyidikan dalam perkara ini terkait penetapan tersangka adalah tidak sah secara hukum dan akan kami buktikan pada sidang hari ini.ungkapnya kuasa hukum Heriyanto Siahaan SH.

Hal tersebut masih disampaikan oleh Kuasa hukum Heriyanto Siahaan SH menjelaskan,Pengadilan negeri Mukomuko menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan n.ichwanto melalui kuasa hukumnya Heriyanto Siahaan,S.H, penundaan sidang perdana permohonan praperadilan yang di gelar pengadilan Mukomuko hari ini,bahwa dari pihak termohon yaitu kepolisian telah menerima relas panggilan dan memberikan menyerahkan surat permohonan penundaan sidang, Heri meyakini pihak kepolisian sudah menerima surat pemberitahuan agar perkara pokok kliennya segera disidangkan.tuturnya Heriyanto Siahaan SH.

Masih Heriyanto Siahaan SH mengatakan sempat meminta kepada hakim supaya sidang praperadilan ini tidak ditunda lama karena menyangkut nasib kliennya yang berada di dalam tahanan Sebab, tujuan gugatan praperadilan ini untuk mencari kebenaran apakah proses penyidikan,penangkapan hingga penahanan oleh polisi sah atau tidak.

“Kami dari Kuasa hukum menghormati penundaan sidang hingga hari jumat oleh hakim tunggal praperadilan,karena untuk kepentingan klien kami yang ada dalam tahanan Karena objek praperadilan itu apakah sah atau tidaknya penyidikan termasuk proses penangkapan dan penetapan tersangka,”kami dari kuasa hukum juga berharap pihak kepolisian yang menangani perkara ini supaya bisa profesional, pungkasnya Heriyanto Siahaan SH.

Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Susilo SH.MH saat dikonfirmasi melalui via WA oleh awak media, beliau memberikan tanggapan atau jawaban, kita lagi ada kegiatan Saber Pungli,insha allah hari Jum’at disidang pak tuturnya melalui via WA.

Laporan: Rilis (Ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *