
Perspektiftoday | Mukomuko_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk di setiap propinsi dan kabupaten/ kota pada umumnya dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legilsatif, dan karena itu biasa disebut dengan lembaga legilsatif di daerah. Akan tetapi, sebenarnya fungsi legislatif di daerah, tidaklah sepenuhnya berada di tangan DPRD seperti fungsi DPR-RI dalam hubungannya dengan Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 hasil Perubahan Pertama. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, dan Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. Sedangkan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda), baik daerah propinsi maupun kabupaten/kota, tetap berada di tangan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD.
Karena itu, dapat dikatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota tetap merupakan pemegang kekuasaan eksekutif dan sekaligus legislatif, meskipun pelaksanaan fungsi legislatif itu harus dilakukan dengan persetujuan DPRD yang merupakan lembaga pengontrol terhadap kekuasaan pemerintahan di daerah.
Oleh karena itu, sesungguhnya DPRD lebih berfungsi sebagai lembaga pengontrol terhadap kekuasaan pemerintah daerah daripada sebagai lembaga legislatif dalam arti yang sebenarnya. Namun dalam kenyataan sehari-hari, lembaga DPRD itu biasa disebut sebagai lembaga legislatif. Memang benar, seperti halnya pengaturan mengenai fungsi DPR-RI menurut ketentuan UUD 1945 sebelum diamandemen, lembaga perwakilan rakyat ini berhak mengajukan usul inisiatif perancangan produk hukum. Menurut ketentuan UUD 1945 yang lama, DPR berhak memajukan usul inisiatif perancangan UU. Demikian pula DPRD, berdasarkan ketentuan UU No.22/1999 berhak mengajukan rancangan Peraturan Daerah kepada Gubernur. Namun, hak inisiatif ini sebenarnya tidaklah menyebabkan kedudukan DPRD menjadi pemegang kekuasaan legislatif yang utama. Pemegang kekuasaan utama di bidang ini tetap ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Gubernur atau Bupati/Walikota.
Fungsi utama DPRD adalah untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah, sedangkan berkenaan dengan fungsi legislatif, posisi DPRD bukanlah aktor yang dominan. Pemegang kekuasaan yang dominan di bidang legislatif itu tetap Gubernur atau Bupati/Walikota. Bahkan dalam UU No.22/1999, Gubernur dan Bupati/Walikota diwajibkan mengajukan rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah dengan persetujuan DPRD. Artinya, DPRD itu hanya bertindak sebagai lembaga pengendali atau pengontrol yang dapat menyetujui atau bahkan menolak sama sekali ataupun menyetujui dengan perubahan-perubahan tertentu, dan sekali-sekali dapat mengajukan usul inisiatif sendiri mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
Dari uraian di atas dapat kita mengerti bahwa sebenarnya, lembaga parlemen itu adalah lembaga politik, dan karena itu pertama-tama haruslah dipahami sebagai lembaga politik. Sifatnya sebagai lembaga politik itu tercermin dalam fungsinya untuk mengawasi jalannya pemerintahan, sedangkan fungsi legislasi lebih berkaitan dengan sifat-sifat teknis yang banyak membutuhkan prasyarat-prasyarat dan dukungan-dukungan yang teknis pula. Sebagai lembaga politik, prasyarat pokok untuk menjadi anggota parlemen itu adalah kepercayaan rakyat, bukan prasyarat keahlian yang lebih bersifat teknis daripada politis. Meskipun seseorang bergelar Prof. Dr. jika yang bersangkutan tidak dipercaya oleh rakyat, ia tidak bisa menjadi anggota parlemen. Tetapi, sebaliknya, meskipun seseorang tidak tamat sekolah dasar, tetapi ia mendapat kepercayaan dari rakyat, maka yang bersangkutan paling ‘legitimate’ untuk menjadi anggota parlemen.
Sesuai fungsinya sebagai lembaga pengawasan politik yang kedudukannya sederajat dengan pemerintah setempat, maka DPRD juga diberi hak untuk melakukan amandemen dan apabila perlu menolak sama sekali rancangan yang diajukan oleh pemerintah itu. Bahkan DPRD juga diberi hak untuk mengambil inisiatif sendiri guna merancang dan mengajukan rancangan sendiri kepada pemerintah (Gubenur atau Bupati/Walikota).
Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Mukomuko. Salah satu raperda yang diusulkan memuat tentang perombakan dan penambahan Organisasi Perangkat Daerah. Draf raperda tersebut akan disampaikan Bupati Mukomuko, Sapuan ke pihak Legislatif Mukomuko dalam sidang paripurna di gedung DPRD Mukomuko.
Bupati Mukomuko,Sapuan mengatakan Raperda yang pertama yang pihaknya usulkan adalah raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Mukomuko tahun 2021-2026. Raperda ini merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dengan visi ‘terwujudnya Mukomuko yang “Harmonis, energik, berdaya saing, amanah dan Agamis,” ucap pria yang akrab disapa Sapuan ini.
Bupati Sapuan menambahkan, terkait dengan Raperda, tentang perubahan atas Perda kabupaten Mukomuko tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pemkab Mukomuko saat ini perlu melakukan penyesuaian dan penyelarasan kembali terhadap beberapa nomenklatur perangkat daerah serta sinkronisasi antara kelembagaan, manajemen, perencanaan dan penganggaran. “Ini penting guna meningkatkan efektifitas tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pencapaian target kinerja pembangunan daerah sesuai dengan RPJMD kabupaten Mukomuko tahun 2021 – 2026,” tuturnya.
Dilain sisi saat disambangi Perspektiftoday di ruang kerjanya, Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, SE mengatakan,” memahami bahwa reposisi maupun penambahan Organisasi Perangkat daerah [OPD] di lingkungan Pemkab Mukomuko adalah hak prerogatif Bupati. Tentu reorganisasi tersebut dalam rangka agar frekuensi antara Bupati dan wakil Wakil Bupati dengan organisasi perangkat daerah (OPD)- nya menjadi sama atau seirama. Termasuk dalam hal kinerja,”ungkapnya bijak.
Ali, panggilan Ali Saftaini, melihat manajemen kepemimpinan Sapuan-Wasri menggambarkan gabungan orang lapangan dengan orang manajerial. “Ya, mudah- mudahan dengan reorganisasi ini semakin menambah kinerja Pemkab Mukomuko, dalam rangka merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Ali Saftaini, Selasa (20/09/2022).
Namun demikian, Ali Saftaini berharap pada Bupati periode sekarang tidak ada lagi rangkap jabatan. Sebab, dari aspek apapun rangkap jabatan tersebut berpotensi menghambat kinerja. “Karena satu orang harus fokus pada dua lembaga. Itu tidak mudah,” tandas dia.
Selain itu, lanjut dia, rangkap jabatan ini menghambat regenerasi di lingkungan Pemkab Mukomuko. Ada banyak pejabat fungsional yang sebenarnya sudah layak memimpin OPD. Tapi karena proses rangkap jabatan itu, membuat nilai- nilai manajerial yang bersangkutan menjadi tidak bermanfaat.
Lebih jauh, Ali Saftaini menegaskan, soal siapa ditempatkan dimana, dirinya percaya Sapuan-Wasri sudah punya pertimbangan yang matang untuk itu semua. “Kami tidak dalam konteks untuk mendorong-dorong seseorang menjadi apa,” ungkap Ali saftaini. Soal rencana Sapuan menerapkan swastanisasi birokrasi, yang mana jika kepala OPD tak bisa memenuhi target akan diganti, Ali Saftaini mengaku setuju. Dengan demikian, basic reward and punishment-nya jelas.
Jadi pembagian wewenang secara jelas dan rinci itu memang tak gampang. Karena itu menyangkut kepercayaan pemimpin terhadap orang yang dipimpin. “Saya yakin setiap orang yang diberikan kesempatan untuk memimpin OPD, orang tersebut akan memaksimalkan kinerjanya sesuai tujuan yang tertuang di RPJMD, ” pungkas Ali Saftaini.[Arios/Adv]
