Mengenal BI Checking Dari Artiannya, Skor dan Cara Melihatnya Yang Perlu Untuk Diketahui

Perspektiftoday | Info_BI Checking itu sendiri memiliki artian sebagai seseorang yang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga lainnya.

Masalahnya untuk mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checkig, baik pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.

Sebagai bentuk Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas), BI Checking itu sendiri suatu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Ini juga dimana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan tersebut seperti identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Bagi Bank maupun Lembaga keuangan yang sudah terdaftar Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses seluruh SID maupun BI Checking.

Nantinya setiap data nasabah diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Setelah itu, dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Dan seperti yang diketahui juga saat ini SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.

Pergantian tersebut juga seperti yang dilansir melalui laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.

Di SLIK ada yang namanya layanan informasi debitur (iDEB), sebagai bank dan lembaga pembiayaan serta memiliki akses data debitur dan melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Dikutip laman BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap hari asalkan tercatat sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Dari SID, informasi dimana setiap nasabah debitur yang pernah melakukan pengajuan akan ada skor berdasarkan catatan kreditnya.

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Perlu diketahui dari kelima skor tersebut, Bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking.

Alasannya untuk menghindari resiko datau permasalahan yang mendatang. Adapun yang paling disukai skor 1, sedangkan untuk skor 2 masih tetap perlu diawasi karena ditakutkan terjadinya NPL.

Non performing loan (NPL) sendiri adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.

Adanya ini mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.

Prosedur melihat BI checking yang kini berubah menjadi SLIK:

– Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

– Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.

– Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Cara melihat BI checking secara online:

– Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

– Isi formulir dan nomor antrean.

– Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

– Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.

– Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.

– OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

– Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

– Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.

– OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

– Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui emai.

Jika Anda didapati skor buruk BI Checking dapat melakukannya dengan pembersihan, sebagai berikut:

– Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.

– Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.

– Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Sekian info yang dapat kami bagikan saat ini tentang BI Checking, SLIK beserta artian, skor, cara melihat hingga pembersihannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *