
Perspektiftoday | Mukomuko_UPTD Pusat Layanan Masyarakat (Puskemas) Lubuk Pinang melaksanakan monitoring ke lapangan guna memastikan tak ada lagi penjualan obat sirup berbahaya yang dijual ke masyarakat, Selasa, 25/10/2022
Salah satu yang dilakukan adalah Kepala UPTD Puskesmas Lubuk Pinang, Bayu Arfina Faridawati, S.Kep bersama Pemerintah Kecamatan stempat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait larangan 5 merk obat sirup di sejumlah Toko Obat dan Apotik di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.
Monitoring ini menyusul instruksi Bupati Mukomuko H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI No. SR. 0105/III/3461/2022 Poin 7 dan 8 terkait larangan peredaran dan penggunaan obat dari jenis sirup untuk sementara sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.
Dikatakan Kepala UPTD Puskesmas Lubuk Pinang, Bayu Arfina Faridawati, S.Kep, landasan hukum mengenai larangan sementara penggunaan obat dari jenis sirup itu sudah diterbitkan Kemenkes RI.

“Sesuai instruksi Bupati Mukomuko dan Surat Edaran Kemenkes, Puskesmas Lubuk Pinang sidak bersama Tim Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang didampingi Personel Polsek setempat terhadap apotek dan toko obat terkait himbauan tidak melayani penjualan obat syrup,” katanya saat dikonfimasi Perspektiftoday, Selasa (25/10/2022).
Diterangkan Kepala UPTD Puskesmas Lubuk Pinang, Bayu Arfina Faridawati, S.Kep, sewaktu dilakukan sidak sejumlah Toko Obat dan Apotik di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang sudah tidak memberikan resep atau memperjual belikan 5 merk obat sirup kepada masyarakat.
“Tidak diketemukan karena toko obat dan apotek sudah mendapatkan surat edaran dari pemerintah,” terangnya.
Lanjut Kepala UPTD Puskesmas Lubuk Pinang, Bayu Arfina Faridawati, S.Kep, selama sidak dirinya juga memberikan sosialisasi dan pemahaman bahwa kepada para pengelola atau pemilik toko obat dan apotek setempat memberikan informasi secara tertulis untuk tidak menjual obat sirup.

Mulai dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan.











[ARIOS S]
