
Perspektiftoday | Mukomuko_Meski telah sering melakukan razia dan penertiban panti pijat di Wilayahnya, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko belum memiliki data real jumlah dan lokasi panti-panti pijat di Kabupaten Mukomuko.
Hal tersebut diakui Kasatpol PP dan Damkar Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si. Disebutkannya, pihaknya hingga saat ini kesulitan untuk mendata lokasi dan jumlah panti pijat di Mukomuko, itu disebabkan banyak pengusaha panti pijat yang lokasinya kadang terlalu susah ditemukan, atau berkamuflase.

“Untuk memastikan itu, kita harus menyiapkan penyamaran apakah panti pijat itu memiliki layanan plus – plus atau tidak, konsekwensinya ini membutuhkan dana besar. Maka dari itu pihaknya memilih cara yang lebih irit yakni memunggu laporan masyarakat. Jika ada laporan langsung kita tindak,” paparnya.
Diprediksi, jumlah panti pijat di Kabupaten Mukomuko mencapai ratusan unit, dan hanya puluhan panti pijat yang memiliki izin.

“Rata-rata panti pijat di di Kabupaten Mukomuko belum mengantongi izin, namun untuk menertibkannya kita membutuhkan bantuan dan laporan dari masyarkat,” ujarnya.
Ditanya apakah Satpol PP Kabupaten Mukomuko kewalahan dalam menertibkan panti pijat, Suryanto mengatakan pihaknya tidak kewalahan, tapi untuk menjanjikan penghapusan panti pijat karena jumlah personil yang masih terbatas.
Mengantongi izin Penegakkan Perda Mukomuko No. 10 Thn 2019 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dalam Wilayah Kab. Mumomuko, Satpol-PP lakukan pendataan dibeberapa lokasi Panti Pijat yang berada di wilayah kota, Kamis, 27/10/2022.

Didukung 3 unit Kendaraan Operasional R4 dan 17 personel, sekira pukul 11.00 hingga selesai, Personel Satuan Polisi Pamong Praja Mukomuko melakukan pendataan panti pijat yang belum memiliki izin di wilayah Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko.
Kasat Pol-PP Kabupaten Mukomuko , Suryanto, S.Pd, M.Si, melalui Kabid Penegak Perda menjelaskan mulai melakukan pengecekan ke sejumlah panti pijat di wilayah Kota.
“Hari ini kami bersama tim dari DPM-PTSP dan Kecamatan setempat melakukan pengecekan terhadap Panti Pijat Refleksi di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan kota Mukomuko.
“Pertama, kami di lapangan melakukan pengecekan mulai dari surat izin, dan apakah Panti Pijat tersebut sesui perizinan dalam melakukan operasionalnya” ungkapnya.

Sayangnya, saat tim melakukan pengecekan tidak ditemukan alat pijat refleksi di sejumlah bilik kamar yang tersedia di rumah pijat tersebut.
“Kemudian, sesuai dengan hasil pengamatan kami dilokasi ruangan refleksi, itu tidak ditemukan alat-alat refleksi sesuai hasil wawancara dengan pekerja refleksi,” ungkap Kabid.
Tak sampai disitu, Satpol-PP bersama tim juga akan kembali menyisir seluruh tempat pijat refleksi yang ada di Kota Mukomuko.
“Pengecekan perizinan itu adalah upaya kita untuk melihat dan mengantisipasi munculnya dugaan praktik prostitusi berkedok refleksi dirumah-rumah penyedia jasa panti pijat. Penegakan Perda juga harus tegas, agar citra Kabupaten Mukomuko tetap baik di masa mendatang,” bebernya.[Arios S]
