Satpol-PP Kabupaten Mukomuko Kembali Gelar Razia Hewan Ternak Berkaki 4 Yang dilepasliarkan

Perspektiftoday | Mukomuko_Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko kembali bergerak menyasar wilayah kota untuk merazia hewan ternak yang berkeliaran. 

Seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu, personil Satpol PP berhasil merazia 1 ekor sapi di seputaran wilayah kota

Sapi yang ditangkap tersebut kemudian digiring ke Kantor Satpol PP. Sapi hasil razia tersebut ditambatkan di halaman kantor.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si  meminta pemilik ternak tersebut untuk mengambil sapinya, dengan terlebih dahulu membayar denda serta mendapatkan rekomendasi dari kelurahan setempat atas kepemilikan sapi tersebut.

“Kalau sudah bayar denda dan ada rekomendasi dari kelurahan, silahkan ambil sapinya,” ungkapnya kepada Perspektiftoday.

Razia ternak liar, lanjut Suryanto akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik ternak yang seenaknya melepas ternaknya berkeliaran di dalam kota yang bisa menyebabkan gangguan berlalu lintas dan mengganggu kebersihan kota.

Ia meminta kesadaran warga yang memiliki ternak untuk tidak melepas ternaknya untuk kenyamanan bersama warga kota.

Chandra warga Kelurahan Bandar Ratu  mengapresiasi langkah Satpol PP yang beberapa terakhir ini melakukan patroli penertiban ternak liar. Menurutnya sapi yang berkeliaran di jalan raya sangat menganggu kenyamanan dalam berkendara, termasuk merusak pemandangan dalam kota.

“Baguslah sapi-sapi liar ini mulai ditertibkan untuk memberi efek jera kepada pemiliknya,” ungkapnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko  No.26 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak, maka untuk mengambil ternaknya kembali, pemilik ternak harus membayar denda.

Hari ini, Kamis 25/10/2022 sidak hewan ternak berkaki 4 yang dilepasliarkan diarahkan di :

– Kelurahan Bandar Ratu

– Desa Ujung Padang

– Kelurahan Pasar Mukomuko

– Kelurahan Koto Jaya

– Desa Pasar Sebelah Kecamatan Kota Mukomuko

– Kawasan Bandara Mukomuko

Kasatpol PP dan Damkar Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si melalui Kabid Trantib Umum Satpol PP dan Damkar mengatakan, operasi dilakukan atas laporan warga yang resah karena keberadaan ternak liar tersebut.

“Ternak liar yang terjaring, Kita bawa ke rumah tahanan ternak milik Dinas Satpol PP dan Damkar, bagi pemilik yang mau mengambil ternaknya harus menandatangani surat pernyataan di Kantor Satpol PP dan membayar biaya pemeliharaan dan pengamanan di rumah tahanan ternak,” paparnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Mukomuko  telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan patroli secara rutin di kawasan perkotaan, termasuk mengamankan hewan ternak yang kedapatan berkeliaran di ibukota Kabupaten Mukomuko.[Arios S]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *