Ketua DPRD Hadiri Penilaian ITK-O  Polres Mukomuko Tahun 2022

Perspektiftoday | Mukomuko_Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko mPolda Bengkulu menggelar penilaian Indeks Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia berbasis Online (ITK-O) oleh responden eksternal untuk mengukur kinerja dan capaian reformasi birokrasi Polri.

“Tujuan kegiatan survey, untuk mengukur kinerja dan capaian reformasi birokrasi Polri. Khususnya, Polres Mukomuko. Sehingga, dapat menjadi landasan kebijakan sesuai bukti dan alat perbandingan kinerja yang objektif, adil dan akurat,”ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, SIK MH, di aula Mapolres Mukomuko, Rabu (02/11/2022).

Menurutnya, penilaian Indeks Tata Kelola Polri sebelumnya, dilakukan secara manual. Namun, saat ini ITK Polri sudah berbasis online, untuk memastikan sejauh mana capaian reformasi birokrasi Polri saat ini.

Kata dia, ada dua cara yang  dilakukan dalam penilaian objektif, pertama semua pekerjaan  sehari-hari di upload melalui aplikasi. Kemudian kedua, data persepsi dengan menyebarkan kuisioner kepada eksternal maupun internal.

“Dan hari ini kita laksanakan eksternal, dan sudah selesai. Tentunya, kita akan lihat hasilnya nanti sejauh mana tanggapan masyarakat secara umum terhadap kinerja Polri, khususnya di Mukomuko,” jelasnya.

Sementara itu, M Ali Saftaini, SE Ketua DPRD Mukomuko yang turut hadir dan memberikan kata sambutan,  mengatakan, “ITK online ini akan menjadi landasan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja yang objektif, adil dan akurat,”ungkapnya.

Kegiatan yang dibuka Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S. H., S. IK.,M.H. dan Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak.CA, CPA, juga dihadiri Ketua DPRD, Dandim 0428. Mukomuko, Ketua PA, PJU Polres Mukomuko, Personil Polres Mukomuko, Ka BPN, para Pimpinan Bank, Ka Basarnas, Kadinkes, Kasatpol PP, Kakan kesbangpol, Kadis PMD,Perwakilan Camat dan Kades/Lurah, serta Tokoh adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama.di Kabupaten Mukomuko.

“Indeks Tata Kelola (ITK) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah instrument untuk mengukur kinerja dan capaian program RBP dengan menggunakan 7 prinsip tata kelola Kepolisian yang baik yaitu Kompetensi, Rensponsif, Perilaku, Transparan, Keadilan, Efektivitas, dan Akuntabilitas yang bersifat Objektif dan Komprehensif yang dapat digunakan sebagai landasan untuk pengambilan kebijakan berdasarkan bukti (evident based), sekaligus sebagai tolak ukur kemajuan yang dicapai dan sebagai alat untuk memperbandingkan kinerja secara objektif, fair dan akurat,”ungkap Ketua DPRD Mukomuko dalam kata sambutan.[Arios Santoso_Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *