DIDUGA KEGIATAN (DD) DESA DUSUN SAWAH TAHUN 2022 TIDAK MELIBATKAN LEMBAGA DESA MAUPUN MASYARAKAT DESA

Rejang Lebong,1/1/2023-Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntanbel, partisipatif dan dijalankan dengan tertip dan disiplin sesuai aturan yang berlaku. Menurut BPKP (2015), Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tetang keuangan desa.

Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikut sertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Tertip dan disiplin anggaran yaitu pengeloaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya

Beda lagi dengan desa dusun sawah kecamatan curup utara kabupaten rejang Lebong provinsi Bengkulu,,menurut keterangan ketua BPD.
dana 20% ketahanan pangan kegiatan penggemukan ikan lele sebanyak 15 kolam ikan lele.”dengan bibit 45000 ekor dikelolah oleh kepala desa itu sendiri tanpa musawara desa dan melibatkan masyarakat desa dusun sawah”.
lanjut ketua.

tak hanya kegiatan ketahanan pangan namun dana (BKK) bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD 100 jt rupiah per desa program bupati rejang Lebong Syamsul Effendi MM, tidak jelas perencanaan dan pengelolaan nya tanpa melibatkan masyarakat desa dusun sawah””terang ketua BPD,

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya baik tentang tindakan pidana korupsi maupun tentang pengelolaan keuangan desa. Sehingga dapat diartikan bahwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Sehingga segala tindakan yang dilakukan dapat merugikan masyarakat desa, pemerintah desa dan semua lapisan(Elpis M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *