Pansus III DPRD Provinsi Jambi Stuba ke Dinas Perkim Provinsi Sumatera Selatan

JAMBI – Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan.

Studi banding itu dipimpin langsung Ketua Pansus III Ivan Wirata, hadir juga anggota lainnya ada, Nur Tri Kadarini, Wartono Triyan Kusumo, Izhar Majid, Maimaznah, Evi Suhirman, Abun Yani, Musharudin, Bustami Yahya dan Harmain.

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, maksud dan tujuan studi ini adalah untuk mencari masukan dan saran terkait Ranperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang diprakarsai oleh Pansus III dilakukan atas beberapa dasar pertimbangan.

“Jasa konstruksi merupakan bagian penting dari terbentuknya produk konstruksi, karena jasa konstruksi menjadi titik temu antara penyedia jasa dengan pengguna jasa,” kata Ivan Wirata, Senin (14/8/2023).

“Secara kontekstual dengan adanya perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan iklim usaha, menyebabkan adanya penyesuaian regulasi di tingkat pusat yakni diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,” ungkapnya.

Dari sisi penataan kelembagaan, penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi yang menempatkan proses sertifikasi sebagai instrumen mengontrol kualitas pelayanan penyedia jasa konstruksi.
(RH)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *