Perspektiftoday | Kepahiang_Pemerintah Desa Imigrasi Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang menggelar Musyawarah Desa ( Musdes) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2023-2029, bertempat di Balai Desa setempat, Selasa, (29/08/2023).
Kegiatan yang berjalan secara lancar dan tertib itu, dibuka langsung oleh Ketua BPD Imigrasi Permu. Kegiatan Di hadiri, Sekretaris Kecamtan Kepahiang ,Bhabinsa, BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya Ketua BPD Desa Imigrasi Permu menyebutkan RPJMDes merupakan kegiatan rencana pembangunan jangka menengah dan merupakan salah satu kegiatan yang diamanatkan oleh Permendagri No 114 Tahun 2014 terkait dengan kebijakan pembangunan desa.
“RPJMDes merupakan rencana pembangunan desa dengan jangka waktu selama enam tahun,” sebutnya.

Ia juga menuturkan dalam penyusunan RPJMdes tentunya harus menyelaraskan dengan Visi dan Misi kepala desa terpilih, sehingga arah pembangunan menjadi tepat sasaran.
“RPJM Desa ini sifatnya sangat penting untuk dilaksanakan, karena tiada pembangunan tanpa perencanaan,” sebutnya.
Sementara itu Kepala Desa Imigrasi Permu, M. Yunis dalam pemaparannya berharap Kepada Tim yang telah dibentuk sebagai Tim Penyusun RPJMDes agar benar-benar memperhatikan dan berperan aktif dalam penyusunan RPJMDes Tahun 2023 – 2029.

Sebab menurutnya, RPJMDes merupakan pegangan utama dalam menentukan arah kebijakan selama 6 tahun kedepan dengan mempertimbangkan kondisi objektif desa dan prioritas pembangunan Daerah.
“RPJMDes ini wajib kita laksanakan. Arah dan Kebijakan kepala desa tentunya tidak terlepas dari dukungan bapak ibu semua,” pungkasnya.
Setelah diadakan pembahasan melalui Musyawarah Mufakat maka dihasilkan beberapa poin kesepakatan sebagai berikut:
-Menerima aspirasi dan prakarsa masyarakat Desa terhadap RKP Desa Tahun 2024.
-Adapun yg akan di bangun adalah jalan Rabat Beton menuju Sekolah Dasar Negeri Desa Imgrasi Permu

Musyawarah Desa (MUSDes) bertujuan untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa baik dalam sektor perencanaan,keuangan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun 2024 demi tercapainya perencanaan tahunan Desa, pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera sebagai kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi & misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa serta sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya dan sebagai instrumen akuntabilitas, transparansi manajemen pemerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintah yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa yang mengacu pada SDGs Desa dalam percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.
Acara ditutup oleh Ketua BPD dilanjutkan penandatangan daftar hadir beserta berita acara dan pembentukan Tim Verifikasi oleh Peserta Rapat.[MT/Adv]
