Kadis Dikbud Propinsi Bengkulu Melarang Melakukan Pungutan Disekolah, SMA/SMK

Perspektiftoday– Media online Kabupaten Lebong mendatangi Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman, SE, M.Si angkat bicara tentang soal dugaan indikasi pungutan liar (pungli) seperti biaya KOMITE, SPP dan LKS di Kota Bengkulu.

Kadis Dikbud Saidirman SE, M. Si mengatakan sesuai dengan edaran pak Gubernur Rohidin tahun 2021, kemarin sudah ada dikeluarkan oleh Gubernur bahwa sekolah itu tidak dibolehkan lagi untuk memungut duit SPP dan duit komite, ketika ada oknum yang ini yang menyalahi aturan atau menabrak edaran Gubernur yang mesti harus ada semacam tindakan dari masyarakat, melaporkan dengan bukti-bukti, sehingga nanti kami dari dinas pendidikan akan menindak lanjuti sesuai dengan bukti yang ada, bukti yang ada itu nantinya kita lapor dengan pak gubernur, oknum-oknum yang bermain yang terkait pasti akan ada sanksi, mungkin akan diperiksa dulu dengan inspektorat terkait dengan kegunaan tersebut, ” ujarnya

Untuk pembiayaan dana SPP, KOMITE dan lain lain tidak diperbolehkan lagi, apa lagi kegunaan Dana bos bisa dipergunakan untuk membayar honor guru honor, bisa digunakan untuk membayar kegiatan-kegiatan guru, bisa digunakan untuk pembiayaan Operasional Sekolah yang lainnya.

Kalau sekolah itu masih minta bantu, minta bantu dengan perusahaan-perusahaan yang di dekat sekolah, bukan dengan wali siswa untuk dipungut biaya.

Kalau sekolah butuh pembangunan kita mengajukan Proposalnya ke pihak swasta atau badan usaha yang ada di daerah sekolah, ketika sekolah itu tersebut memungut tidak sesuai edaran Gubernur, secara otomatis oknum itu sudah melanggar, makanya sanksinya nanti kita akan turunkan inspektorat,” ujarnya

Pungutan tersebut bukan daerah Lebong aja, hampir seluruh sekolah yang ada di kota Bengkulu dan saya sudah panggil Kabid SMA untuk melakukan pecabutan edaran Gubernur yang lama diganti dengan edaran Gubernur yang baru, apalagi terkait pungutan biaya perpisahan bagi siswa,” tutup Kadis Saidirman.[VM]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *