PJ Bupati Muaro Jambi dan ketua DPRD Kembali Menggelar Rapat Paripurna Tentang APBD Tahun 2024

MUARO JAMBI – DPRD Kabupaten Muaro Jambi kembali menggelar paripurna terkait dengan Rancangan Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024. Diruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Senin. (11/9/2023).

undang baru juga akan memberikan manfaat positif pada penguatan struktural kemudian inflasi akan tetap dijaga pada kisaran 2,8 persen serta hal lainnya.

Untuk kebijakan transfer ke daerah diarahkan semakin berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui langkah-langkah sebagai berikut.

Dan yang terakhir meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui penguatan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi kemudahan usaha serta mendorong pembiayaan daerah sebagai sumber pendanaan di APBD.

Sementara itu untuk rancangan APBD tahun 2024 antara lain untuk menitikberatkan pada pemenuhan belanja mandatori spending Tahun Anggaran 2024.

Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan. Memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan siswa dengan perundang-undangan, perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN daerah sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.

Kemudian memberikan bantuan sosial dalam rangka pembangunan dan perlindungan sosial. Melaksanakan agenda nasional Pilkada serentak 2024 serta pelunasan penyertaan modal kepada Bank pembangunan Daerah untuk menambah modal inti sebagaimana berdasarkan pasal 5 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum.

“Pendapatan daerah tahun 2024 direncanakan Rp 1.429.286.532. Rencana pendapatan daerah sebesar Rp 94.897.937.977 dan transfer daerah Rp 1.322.219.594.064 serta pendapatan daerah lainnya Rp 12.169.000.000,” jelas Bachyuni.

Menurut dia, rencana pendapatan asli daerah diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp 62.387.091.977, retribusi daerah Rp 7.293.810.000. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 6.500.000.000 serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 18.717.036.000. sedangkan untuk pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.214.686.602.631 serta pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 107.532.991.433.

Sementara pada belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.384.486.532.041 dengan rincian untuk memenuhi mandatori hibah kepada KPU, Bawaslu terkait pendanaan Pilkada serentak 2024 serta membiayai komponen belanja operasi belanja modal belanja tidak terduga dan belanja transfer.

“Saya berharap eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2000 2024 sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama,” ungkapnya( RH)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *