Perspektiftoday | Mukomuko–Unit Pidum Polres Mukomuko mengamankan SW (33) salah seorang warga Teras Terunjam karena diduga telah melakukan pencurian 15 ekor sapi milik warga di berbagai tempat di Kabupaten Mukomuko. Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, Kanit Pidum Ipda Hendri Edison dan Kasi Humas Ipda Agus Cik disaat Konferensi pers yang digelar di Mapolres Mukomuko, Kamis (21/9/23).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mukomuko menyebutkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan dari banyaknya laporan pengaduan masyarakat yang telah kehilangan sapi akibat diduga di curi oleh pelaku SW bersama rekannya ST yang saat ini buron/DPO.
“Unit Pidum pada tanggal 24 Juli 2023 sebenarnya akan menangkap pelaku SW, akan tetapi SW tidak berada di rumahnya, dan pada tanggal 19 September kemarin Unit Pidum Polres Mukomuko mendapatkan informasi bahwa pelaku SW telah pulang kerumahnya di Desa Teras Terunjam, kesempatan ini tidak disia siakan Unit Pidum yang langsung bergerak dan melakukan upaya paksa/penangkapan terhadap pelaku SW,” terang AKBP Nuswanto.
Masih Kapolres,”Salah satu sapi yang dicuri Pelaku SW bersama Pelaku ST (DPO) adalah mengambil sapi milik seorang warga Koto Jaya Mukomuko (24/7), dimana sapi yang dalam posisi terikat dicuri kedua pelaku dan selanjutnya diangkut menggunakan mobil Granmax warna hitam,”papar AKBP Nuswanto.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Ameli Putra mengatakan,”Diketahui dari hasil pemeriksaan, Pelaku SW mengakui telah 6 kali mencuri sapi milik warga diberbagai lokasi, yakni di Desa Pondok Panjang sebanyak 8 ekor, 1 ekor di Desa Lalang Luas, 1 ekor di SP 1 Air Manjuto, 3 ekor di Desa Air Dikit, 1 ekor di Desa Tanah Rekah dan 1 ekor di kawasan PLN Kota Mukomuko, semua pencurian dilakukan SW bersama ST (DPO),” sebut AKP Fajri.
Dilanjutkan Kasat Reskrim,”Akibat perbuatannya, pelaku SW dikenakan pasal 363 KUHP ayat1 ke 1 dan ke 4 KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun, dari tangan pelaku SW kami mengamankan barang bukti 1ekor Sapi Bali jenis jantan, 1 ekor Sapi Bali jenis betina, 1 buah tali tambang, 1 buah jaring dan 1 unit mobil merek Daihatsu Grandmax serta 1 lembar STNK. Pelaku SW dan barang bukti saat ini kita amankan di Mapolres Mukomuko untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka ST saat ini masih dalam pengejaran,” pungkas Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Ameli Putra StrK.
Disisi lain, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada menjaga hewan peliharaan sapi agar tidak menjadi korban kejahatan.
“Kepada masyarakat yang memiliki ternak sapi, dimohon agar lebih waspada dan berhati-hati, ternaknya jangan dilepas liarkan sebab cara seperti ini bisa mengundang kejahatan, ternaknya dijaga dan diawasi, diikat di sekitar rumah agar lebih gampang untuk mengawasinya, jangan kasih kesempatan kepada kejahatan, karena kejahatan terjadi bukan karena adanya niat dari si pelaku, akan tetapi karena adanya kesempatan, maka dari itu selalu waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan,” himbau Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto.[rls-Arios]