Dugaan Keterlibatan Salah Satu Oknum ASN Dalam Proses Pembuatan Baliho Caleg Dilaporkan Ke Bawaslu BU

Perspektiftoday | Bengkulu Utara_ Dugaan pembuatan Baliho di salah-satu tempat belajar mengajar dalam dunia pendidikan, tepatnya di SMK 2 Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, Ketua DPC Partai Demokrat Bengkulu Utara Resmi Lapor Oknum ASN ke Bawaslu Bengkulu Utara terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN di Bengkulu Utara.

” Pengaduan ini kami sampaikan ke Bawaslu Bengkulu Utara, karena ASN itu harus netral, ASN itu dilarang keras terlibat politik praktis, jangan ada penekanan terhadap ASN, biarkan mereka memberi hak suaranya tanpa ada tekanan dan embel-embel apapun, kami minta laporan kami ini dapat diproses sesuai dengan undang-undang pemilu dan maupun undang-undang lainnya” jelas Roni Deni, S.IP. sembari memberikan laporan pengaduan kepada pihak Bawaslu kabupaten Bengkulu Utara Senin 16/10/2023.

Terpisah “Bawaslu Bengkulu Utara, terima dan akan segera proses pengaduan Ketua DPC Partai Demokrat Roni Deni, S.IP. Nanti tolong kehadirannya jika diperlukan ” Ungkap (red. Taufik) kepala sekretariat Bawaslu Bengkulu Utara (1610/2023.)

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menekankan pentingnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama tahun politik (2024-2029). Karena itu, bagi setiap ASN yang melanggar kode etik ASN selama periode tersebut harus siap-siap menanggung sanksi.

Pada 27 Desember lalu Menpan-RB Asman Abnur telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada menteri, kepala lembaga, kepala kepolisian, panglima TNI, dan kepala daerah terkait pelaksanaan pilkada. Setidaknya terdapat delapan perilaku yang perlu diwaspadai selama pilkada oleh PNS karena berpotensi melanggar kode etik.

Untuk PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.[VZ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *