Perspektiftoday_Penjaringan dan penyaringan perangkat desa tabarnah kecamatan curup utara terkesan nepotisme”
Nepotisme adalah mengutamakan pengisian lowongan pekerjaan untuk kerabat atau teman sendiri tanpa mengikuti prosedur rekrutmen tenaga kerja yang sesungguhnya.
Secara sederhana, nepotisme adalah sikap suka berlebihan dengan kerabat dekat. Contoh nepotisme dalam dunia kerja misalnya bos membawa anggota keluarganya atau orang terdekatnya untuk bekerja di kantor. Hal ini akrab juga disebut sebagai “orang dalam”.
Bagai mana tidak mulai dari pembentukan panitia sudah tidak transeparan,mulai pembentukan panitia di lakukan dikediaman kades atau rumah kepala desa itu sendiri, tidak melibat kan lembaga desa maupun ungsur kepentingan desa menurut ketua BPD desa tabarnah,diri nya diundang habis magrib kira kira pukul 18:30 undangan itu ditrima nya”jelas ketua BPD tadi nya saya mau memenui undangan itu namun tujuan undangan ini mengara kerumah kades bukan ke kantor desa jadi saya batal untuk terlibat pembentukan panitia penjaringan tersebut,, tutur ketua bpd,
terpisa menurut beberapa sumber kami bahwa kepala desa tabarnah semenjak selesai dilantik jadi kades,kades tersebut tidak transeparan mulai pembentukan karang taruna sampai dengan kader posyandu,itu semua dilakukan dan dipilih berdasarkan sesukanya dirumah pribadi bukan dikantor atau balai desa seharus nya melibat kan masyarakat desa tabarnah ini malah tim sukses kades itu sendiri,jelas EM pada awak media.
Lanjut”aneh nya lagi dua orang yang ditujuk oleh kades menjadi panitia penjaringan tersebut masing masing mertua peserta yang ikut seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa,seperti pepatah pucuk dicinta ulam pun tibah,hasil dari penjaringan tersebut nilai tertinggi dikuasai oleh dua orang menatu/anak para panitia.bagai mana tidak dugaan nepotisme.dari pembentukan panitia suda diluar aturan perbup dan uu kementrian,
awak media mencoba mengkompirmasi pada ketua panitia penjaringan (zaidirwan.spd.) dikediaman nya.selasa 17/10/2023,dia menjelaskan,”
aku di undang kades magrib tu.kato nyo mau musawara pembentukan panitia,dirumah nyo tula,ado helda ado reza,kami betigo tu jadi panitia tu,ado daptar hadir nyo suda tu berita acara nyo suda tu ado pormat nyo,,masalah anak2 kami yg ikut peserta memang yo nian,yg jelas kan kemauan kades yg mau pakai tobo ini,aku cuma ngasi hasil ujian samo kades,tinggal kades tu yg ndk makai siapo kendak nyo,jelas ketua panitia ke awak media,
apa yang terjadi jika di masyarakat terdapat hal nepotisme
yang ditimbulkan dari maraknya praktik nepotisme ialah timbulnya ketidakadilan akibat penguasaan informasi dan akses oleh beberapa pihak saja padahal seharusnya terdapat transparansi dalam informasi dan akses sehingga semua pihak dapat berpartisipasi.
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
nepotisme adalah sikap suka berlebihan dengan kerabat dekat. Contoh nepotisme dalam dunia kerja misalnya bos membawa anggota keluarganya atau orang terdekatnya untuk bekerja di kantor. Hal ini akrab juga disebut sebagai “orang dalam”.
Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme dianggap sebagai tindak pidana yang menjadi bagian dari Tindak Pidana Korupsi, padahal Kolusi dan Nepotisme merupakan jenis tindak pidana yang berdiri sendiri atau terpisah dengan Tindak Pidana Korupsi.
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Kolusi
Selanjutnya, Pasal 21 menetapkan bahwa penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang terbukti melakukan kejahatan itu diam-diam sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 akan dikenai hukuman pidana penjara dengan rentang waktu minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun.red tim,