Bau Anyir KKN Kembali Terdeteksi, ada Dugaan Mark’Up Pada Pekerjaan Pengerasan JUT di Taba Mulan

Kepahiang– Kegiatan pembangunan pengerasan Jalan Usaha Tani [JUT], yang diambil dari jumlah pendapatan Dana Desa (DD) tahun 2023 di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang terindikasi tidak sesuai spesifikasi/RAB.Minggu, 14/1/2024

Meski proses pekerjaan pengerasan jalan dengan batu base tersebut baru selesai dilaksanakan, namun sudah terlihat pekerjaan pengerasan jalan itu terindikasi dilaksanakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasinya.

Pembangunan pengerasan jalan dengan menggunakan batu base itu tidak sesuai spesifikasi karena menggunakan batu base C atau batu asal (batu urugan). Semestinya itu menggunakan batu base A, tapi berdasarkan pantauan kami di lapangan batu yang digunakan menggunakan batu base C atau asalan. Selain itu dalam kegiatan tersebut tidak menutupi kemungkinan di awal bulan januari jalan telpord desa Taba mulan suda mulai hancur dan nampak jelas ketebalan jalan JUT tersebut tidak sesuai RAB .Sedangkan di dalam RAB ketebalan Jalan JUT pengerasan tersebut mencapai 20,cm dan hasik yang kami temukan di lapangan ketebalan jalan tersebut hanya 10 per 15 cm jelas kami menduga di sengajakan agar mendapatkan ke untungan peribadi kepala desa dan kaur keuangan.

Lanjut,, Beberapa warga masyarakat mengeluh dengan kegiatan pembangunan jalan base yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan terkesan asal asalan.

“Jalan ini baru ditebar batu base beberapa minggu yang lalu, terus terang saya sangat terganggu dan saya sempat terjatuh karena banyak sekali batu batu besarnya, dan setahu saya ini bukan jenis batu base A, saya tau karena saya sering ngobrol sama orang-orang CV yang sering memperbaiki jalan,” ungkap J 40 saat melintas.

Perlu diketahui bahwa kegiatan pengerasan jalan usaha tani Desa ini itu dibangun dengan total anggaran sebesar ratusan juta. Terbagi menjadi dua termin yakni termin pertama dan kedua . Namun hingga saat ini pembangunan baru berjalan satu bulan suda mulai hancur.tutur warga

Hingga berita ini di tayangkan pihak media masi menungguh hak sanggah dari kepala desa agar berita ini sesuai pakta dan data..

Awak media berharap agar pihak Inspektorat kab kepahiang mengaudit desa taba mulan mulai dari adminitrasi dan fisik nya .sesuai peraturan dan per Undang Undangan yang berlaku di negara hukum ini….(NDR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *