Perspektiftoday | Kepahiang_Seperti diketahui, segala hal yang berkaitan dengan PTSL, telah dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018, tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pada Senin (15/1/2024), Pemdes Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas, bersama BPN Kabupaten Kepahiang, menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap satu, sebanyak 146 bidang sertifikat tanah yang didaftarkan.
Turut hadir dalam acara kali ini, Perwakilan BPN Kepahiang , Camat Ujan Mas, Kades Ujan Mas BawahAndi Sunaryo, Babinsa dan babinkamtibmas Desa Ujan Mas Bawah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Mengawali sambutan, Perwakilan Kecamatan Ujan Mas menyampaikan ucapan terimakasih kasih kepada semua pihak, baik dari BPN Kepahiang, Pemdes Ujan Mas Bawah serta panitia pelaksanaan PTSL, yang sudah bekerja sama untuk suksesnya program PTSL tersebut.
“Ini adalah bentuk kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa. Sehingga, terwujud lah PTSL ini. Kami berpesan, simpan sertifikat ini dengan baik, jangan sampai rusak atau hilang. Ini adalah bukti kepemilikan tanah, atau bangunan saudara semua, dan bisa di agunkan ke bank. Tapi, saya mohon agar di gunakan untuk hal hal yang sifatnya penting, atau untuk modal usaha”, ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kades Ujan Mas Bawah Andi Sunaryo, menyampaikan, program PTSL yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, untuk menjamin kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki warga.
“PTSL, yang populer dengan istilah sertifikat masal, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah, untuk menjamin kepastian, dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat”, terangnya.
Lanjut Kades Andi Sunaryo, “Pemdes Ujan Mas Bawah mendukung program strategis Nasional, khususnya PTSL. Dimana, pada tahun 2025, Presiden RI Joko Widodo menargetkan, semua bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat”, sampainya.
“Saya berpesan kepada semua warga, agar menjaga dokumen tersebut sebaik mungkin. Jangan sampai dokumen tanah itu rusak, apalagi hilang. Jika ingin menjaminkan sertifikat, tolong cari bank yang jelas, dan gunakan sertifikat berharga ini sebaik mungkin. Misalnya, untuk jaminan modal usaha”, pungkasnya.
Diharapkan, dengan adanya sertifikat tanah PTSL sudah tidak ada lagi sengketa tanah yang terjadi karena tanah sudah mempunyai legalitas jelas.
Salah seorang warga Desa Ujan Mas Bawah, yang pada hari ini mendapatkan sertifikat melalui program PTSL, mengucap bahagia sekaligus bangga, atas kinerja panitia dan Pemdes Ujan Mas Bawah, yang sudah membantu warga secara maksimal siang dan malam. Mulai dari pendaftaran, pengukuran, hingga pembagian hari ini, tidak lelah dan tetap semangat. Sehingga, warga banyak terbantu dan tidak perlu hilir mudik ke Kantor BPN Kabupaten Kepahiang untuk mengurus.
“Data kepemilikan tanah ini sangat perlu, tentunya dengan adanya Program PTSL sangat bermanfaat bagi warga,” ujarnya.
Bahkan kami berharap, agar Sertifikat tanah ini dapat dipergunakan sebaik mungkin dan program PTSL ini akan berlanjut sesuaikan dengan program pemerintah pusat,” pungkasnya.
“Segala upaya yang dilakukan Pemdes Ujan Mas Bawah sangat kita acungi jempol dan perlu kita dukung agar kinerjanya bisa lebih baik lagi karena dengan sertifikat tanah legalitas pemilik jadi jelas dan meminimalisir adanya sebuah sengketa yang terjadi dan bisa menyebabkan kegaduhan,” ucapnya.[Elpis M/Adv]