Perspektiftoday | Lebong-Menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), seorang pemuda berinisial PE (20), yang merupakan tuna karya warga Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Amir Lukman Hakim saat press release di Mapolres Lebong, Selasa (16/1/2024) mengatakan, tersangka melakukan aksi Curat pada Rabu 10 Januari 2024 dini hari di warung manisan milik korban Herson, di Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.
“Di warung manisan tersebut, tersangka menguras beberapa isi warung. Adapun cara tersangka masuk ke dalam warung dengan merusak pintu warung,” terang Kapolsek.
Lanjut Kasat, berdasarkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada sekira pukul 17.30 WIB.
“Tujuan tersangka melakukan perbuatan pencurian tersebut karena tersangka tidak memiliki uang lagi lalu tersangka berpikir untuk mulai mencuri barang-barang tersebut, dan barang-barang yang tersangka curi tersebut nantinya akan tersangka jual dan uang hasil penjualan barang tersebut tersangka pergunakan untuk jajan,” pungkas Kapolsek.[**]